Capaian Lemah Samsat Kota Kupang, PKB Baru Tertagih 21,46 %

AKURAT.CO - Melewati semester pertama tahun 2026 realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) baru terealisasi 21,69 persen atau 68,9 miliar dari target capaian Rp 321 miliar.
Sejumlah upaya lagi digenjot untuk mencapai target tersebut dalam sisa waktu lebih dari empat bulan kedepan.
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang, Remmy Pah, saat ditemui AKURAT.CO di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2026) mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan berbagai layanan dan strategi penagihan untuk meningkatkan penerimaan dalam sisa waktu ini.
"Kami tetap mengoptimalkan langkah-langkah untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Berbagai layanan kami maksimalkan, mulai dari Samsat Keliling, pelayanan di pasar, hingga penagihan langsung atau door to door," katanya.
Menurut dia, program penagihan door to door bukanlah kegiatan baru. Program tersebut telah menjadi agenda rutin UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang maupun UPTD di 21 kabupaten lainnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Petugas mendatangi rumah wajib pajak berdasarkan data kendaraan yang tercatat belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
Selain melakukan penagihan, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai berbagai kebijakan perpajakan daerah.
"Kami melihat data di sistem, kemudian menentukan kecamatan atau kelurahan dengan jumlah tunggakan terbesar. Setelah itu petugas turun langsung untuk melakukan penagihan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat," ujarnya.
Remmy mengakui, tidak semua wajib pajak langsung melunasi tunggakan saat didatangi petugas. Sebagian besar menyampaikan belum memiliki dana untuk membayar pajak kendaraan.
"Kami tidak memaksa masyarakat membayar saat itu juga. Kami hanya mengingatkan bahwa masih ada kewajiban pajak yang harus diselesaikan. Jika sudah memiliki dana, mereka dapat membayar di kantor Samsat, Samsat Keliling, maupun layanan lainnya," katanya.
Selain mengoptimalkan penagihan, Samsat Kota Kupang juga mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 32 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Melalui program tersebut, pemerintah memberikan potongan pokok tunggakan PKB sebesar 15 persen untuk tunggakan satu tahun, 20 persen untuk dua tahun, 25 persen untuk tiga tahun, dan 30 persen bagi tunggakan empat tahun atau lebih. Seluruh denda keterlambatan juga dihapuskan atau mendapat pengurangan 100 persen.
"Masih ada waktu hingga 31 Agustus. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan pajak agar segera memanfaatkan program keringanan ini," ujar Remmy.
Program tersebut juga memberikan insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar NTT yang melakukan mutasi masuk ke wilayah NTT.
Pemerintah memberikan potongan sebesar 50 persen untuk biaya mutasi dan pajak kendaraan bermotor. Menurut Remmy, kebijakan itu mulai menunjukkan hasil. Hingga 31 Juli 2026, jumlah kendaraan berpelat luar yang melakukan mutasi masuk ke seluruh wilayah NTT mencapai 4.328 unit. Angka itu meningkat menjadi 4.460 unit hingga 5 Agustus 2026.
Sementara itu, khusus di wilayah kerja UPTD Pendapatan Daerah Kota Kupang, jumlah kendaraan yang telah melakukan mutasi masuk tercatat sebanyak 839 unit hingga akhir Juli 2026.
Data per 5 Agustus menunjukkan jumlah kendaraan yang telah memanfaatkan program mutasi di wilayah tersebut mencapai lebih dari 800 unit.
Remmy menilai meningkatnya jumlah kendaraan yang melakukan mutasi menunjukkan masyarakat mulai memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah.
Ia berharap pemilik kendaraan berpelat luar NTT yang belum melakukan mutasi segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku keringanan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Selain meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan, program mutasi juga diharapkan mendukung penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar lebih tepat sasaran bagi kendaraan yang terdaftar di NTT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Minggu Kasih di Gereja GBKP Runggun Liliba, Dirlantas Polda NTT Perkuat Kedekatan dengan Jemaat
- 2HUT ke-75 Humas Polri: “Polisi Bersama Masyarakat, Humas Menjaga Reputasi Polri”, Bidhumas Polda NTT Salurkan Bantuan Sosial
- 3Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian
- 4HUT ke-75 Humas Polri: “Polisi Bersama Masyarakat, Humas Menjaga Reputasi Polri”, Bidhumas Polda NTT Salurkan Bantuan Sosial
- 5Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian



