NTT

Kekerasan Seksual Diduga Terjadi di Lokasi Pengungsian Gempa Flores, Seorang Anak Dilaporkan Jadi Korban

Jermi Lau | 31 Agustus 2026, 14:12 WIB
Kekerasan Seksual Diduga Terjadi di Lokasi Pengungsian Gempa Flores, Seorang Anak Dilaporkan Jadi Korban
Keluarga Korban saat melapor ke Polres Sikka

AKURAT.CO - Seorang anak korban Gempa bumi Flores dikabarkan telah mengalami kekerasan seksual di lokasi pengungsian di desa Nangahale Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kejadian tersebut kabarnya telah dilaporkan pihak keluarga korban ke polisi dan kini dalam penanganan Polres Sikka.

"Polres Sikka telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut, saat ini, Satreskrim Polres Sikka sedang melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian Kapolres Sikka AKBP. Bambang Supeno S.I.K melalui Kasi Humas IPDA. Leonardus Tunga, S.M, saat dikonfirmasi, Senin (31/8).

Disampaikan, korban dalam laporan tersebut berinisial R, seorang anak berusia 15 tahun asal desa Nangahale dan pelakunya orang dewasa berinisial M.

Disampaikan peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, di wilayah desa Nangahale Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, yang adalah salah satu daerah titik pengungsian. Namun dugaan pemerkosaan terhadap R bukan dalam tenda pengungsian namun di salah satu rumah kosong di wilayah itu.

"dapat kami jelaskan bahwa kejadian Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi bukan di tenda/tempat pengungsian, namun terjadi di salah satu rumah warga di kampung Nangahale yang ditinggalkan penghuni rumah untuk mengungsi ke tempat pengungsian," ungkap Ipda Leonardus.

Disampaikan terduga pelaku mengajak korban ke tempat tersebut dan melakukan dugaan tindakan pemerkosaan tersebut.

"Atas peristiwa tersebut, saudara (Y) telah membuat laporan ke pihak kepolisian. Laporan diterima di SPKT Polres Sikka pada Rabu, 19 Agustus 2026, dan telah dibuatkan laporan Polisi," ungkapnya.

Disampaikan dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah diantaranya menerima dan membuat laporan polisi, mengajukan permintaan Visum et Repertum, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi serta melakukan tindakan kepolisian lainnya .

Selanjutnya, penyidik Sat Reskrim Polres Sikka masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan serta menentukan proses hukum selanjutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

J
Reporter
Jermi Lau
J
Editor
Jermi Lau