NTT

Masyarakat Adat Amanuban - NTT Tolak Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja

Jermi Lau | 21 September 2026, 10:12 WIB
Masyarakat Adat Amanuban - NTT Tolak Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja
Sejumlah Masyarakat Hukum Adat Dan Budaya Amanuban

AKURAT.CO - Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak klaim Jonathan Nubatonis sebagai raja Amanuban. Penolakan dilakukan secara tertulis pada 20 September 2026 oleh Ketua Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban, Wemrids M. Nope dan Sekretarisnya Pina Ope Nope

Berikut adalah isi penolakan tersebut yang diterima akurat.co, Senin 21/9) dari Pina Ope Nope:

"Sehubungan dengan beredarnya informasi di media sosial dan berbagai media lainnya mengenai klaim Jonathan Nubatonis sebagai Raja Amanuban, termasuk informasi mengenai acara yang disebut sebagai “penobatan” dan kemudian dikaitkan dengan perayaan satu tahun penobatan tersebut, maka Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat & Budaya Amanuban memandang perlu menyampaikan klarifikasi secara tegas.

Klarifikasi ini diperlukan karena persoalan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut sejarah, martabat, struktur adat, dan identitas masyarakat Amanuban.

1. ACARA YANG DISEBUT SEBAGAI “PENOBATAN” BUKANLAH PENOBATAN RAJA AMANUBAN

Kami menegaskan bahwa acara yang kemudian diklaim sebagai penobatan Jonathan Nubatonis sebagai Raja Amanuban telah diklarifikasi oleh pihak-pihak yang hadir dalam acara tersebut sebagai acara syukuran/peresmian rumah, bukan acara penobatan Raja Amanuban.

Klarifikasi tersebut telah diberitakan melalui berbagai media, termasuk penjelasan dari Bupati Timor Tengah Selatan bahwa undangan yang diterimanya adalah undangan untuk acara syukuran/peresmian rumah bukan penobatan raja (Pos Kupang, 30 September 2025, -penobatan-raja-amanuban/ 30 September 2025, Koran Timor 30 September 2025 dll). Hal yang sama juga telah diklarifikasi oleh Bill Nope, S.H., bahwa acara tersebut bukan merupakan acara penobatan Raja Amanuban.

Dengan demikian, tidak dapat dibenarkan apabila sebuah acara yang menurut keterangan pihak-pihak yang hadir merupakan acara syukuran/peresmian rumah, kemudian secara sepihak diposisikan sebagai prosesi penobatan Raja Amanuban.

Bagi kami, persoalan ini harus diluruskan secara terang agar masyarakat tidak mendapatkan gambaran sejarah yang keliru.

Acara syukuran/ peresmian rumah tidak dapat diubah maknanya menjadi prosesi penobatan Raja Amanuban hanya melalui pemberian nama atau penafsiran sepihak setelah acara tersebut berlangsung.

2. PENOBATAN RAJA AMANUBAN BUKANLAH PERISTIWA YANG DAPAT DITETAPKAN SECARA SEPIHAK

Kedudukan Raja Amanuban merupakan bagian dari sejarah dan struktur adat yang memiliki proses, dasar legitimasi, serta hubungan genealogis dan sosial yang tidak dapat diabaikan. Karena itu, seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai Raja Amanuban hanya karena:

• mengadakan sebuah acara;

• menyatakan dirinya sebagai raja;

• memperoleh pengakuan dari orang-orang tertentu;

• menggunakan simbol-simbol kerajaan; atau

• menyebut suatu acara sebagai penobatan.

Apabila benar telah terjadi penobatan, maka harus dapat dijelaskan secara terbuka atas dasar kewenangan apa, melalui prosesi adat apa, siapa saja pemangku adat yang terlibat sebab di seluruh Amanuban ada 7 (tujuh) Fetor, 3 (tiga) Oof, 104 (seratus empat) Temukung, 140 (seratus empat puluh) Anaamnes dan ratusan keluarga yang berkedudukan sebagai Meo (Panglima perang), sehingga apa dasar legitimasi dari Fetor, Oof, Temukung, Anaamnes, Meo siapakah yang mendukungnya? Lalu apa dasar sejarah serta genealogisnya?. Sampai dengan adanya dasar yang dapat dipertanggungjawabkan tersebut, seluruh Amanuban tidak memiliki dasar untuk mengakui Jonathan Nubatonis sebagai Raja Amanuban.

3.) KEDUDUKAN NUBATONIS DALAM SEJARAH TUNBES

Kami juga perlu meluruskan pemahaman mengenai kedudukan Nubatonis dalam sejarah Amanuban.

Dalam tradisi sejarah, terdapat empat kelompok tua-tua yang dikenal sebagai Moen Ha, yaitu: Nuban, Nubatonis, Tenis, dan Asbanu. Keempatnya merupakan kelompok tua-tua yang memiliki kedudukan dan penghormatan yang setara dalam sejarah Tunbes.

Namun, kedudukan sebagai salah satu dari Moen Ha tidak berarti bahwa salah satu dari keempat kelompok tersebut secara otomatis merupakan garis Raja Amanuban.

Karena itu, menyamakan kedudukan Nubatonis sebagai salah satu Moen Ha dengan kedudukan Raja Amanuban merupakan dua hal yang berbeda dan perlu dibedakan secara historis.

4. PENGUKUHAN USI OLAK MALIK SEBAGAI RAJA

Dalam tradisi yang diwariskan dalam lingkungan Amanuban, Moen Ha memiliki hubungan penting dengan pengukuhan leluhur keluarga Nope, Usi Olak Malik, sebagai Raja Tunbes. Pengukuhan tersebut dikenal melalui prosesi adat: “Lol Su’in ma Nte Man” dan disertai penyerahan satu keping uang emas yang dikenal sebagai: “Noin Nai Banam.”

Keluarga Nope masih menyimpan benda tersebut hingga sekarang dan berada dalam penyimpanan keluarga. Usi Olak Malik lalu menyandang nama Nuban sebagai “Nuban Mnuke” dan di tangan Olak Malik kerajaan Tunbes ini meluas dan menjelma menjadi kerajaan yang besar yang kemudian disebut Amanuban mengikuti nama Olak Malik sebagai Nuban Mnuke.

Hal ini merupakan bagian dari tradisi sejarah yang kami pertahankan dan menjadi salah satu dasar penting dalam memahami sejarah awal kedudukan keluarga Nope dalam struktur kekuasaan tradisional Tunbes dan Amanuban.

5. TIDAK ADA DASAR YANG CUKUP UNTUK MENJADIKAN “TANAM PISANG” SEBAGAI BUKTI PERALIHAN RAJA AMANUBAN

Kami juga perlu memberikan penegasan mengenai cerita “tanam pisang” yang dikaitkan dengan perpindahan kekuasaan. Kami menghormati tradisi lisan masyarakat. Namun, tradisi lisan harus ditempatkan dalam konteks sejarahnya dan tidak dapat serta-merta digunakan sebagai bukti tunggal untuk menyatakan telah terjadi pergantian Raja Amanuban.

Jika benar cerita tersebut hendak dijadikan dasar legitimasi pergantian raja, maka harus dapat dijelaskan: bagaimana sebuah kekuasaan yang besar hanya bertengkar karena bibit pisang?. Itu adalah inti cerita yang tidak relevan bagi perpindahan kekuasaan dalam peradaban manapun juga di lolong langit ini. Jadi cerita “tanam pisang” tidak dapat dijadikan dasar yang cukup untuk menyatakan telah terjadi peralihan kedudukan Raja Amanuban.

6. BILL NOPE, S.H. TIDAK DAPAT DIJADIKAN DASAR UNTUK MENGALIHKAN KEDUDUKAN RAJA AMANUBAN

Kami juga menegaskan bahwa Bill Nope, S.H. tidak memiliki kewenangan pribadi untuk mengalihkan kedudukan Raja Amanuban kepada Jonathan Nubatonis, kecuali terdapat mandat adat yang secara jelas memberikan kewenangan tersebut.

Bahkan yang bersangkutan sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa acara yang dimaksud adalah acara syukuran/peresmian rumah dan bukan penobatan Raja Amanuban.

Oleh karena itu, pernyataan mengenai adanya penyerahan atau pengalihan kedudukan Raja Amanuban melalui Bill Nope, S.H. harus ditempatkan sesuai fakta dan klarifikasi yang telah disampaikan oleh yang bersangkutan sendiri.

7. KLAIM TAHUN 1987 PERLU DILURUSKAN

Kami juga menegaskan bahwa informasi mengenai adanya penyerahan kekuasaan dari Usi Kusa Nope pada tahun 1987 kepada Nubatonis tidak sesuai dengan kronologi yang benar. Usi Kusa Nope telah meninggal dunia pada tahun 1980. Karena itu, sangat penting bagi siapa pun yang menggunakan tahun 1987 sebagai dasar sejarah untuk menjelaskan secara terbuka sumber dan dokumen yang menjadi dasar pernyataan tersebut.

Kronologi sejarah tidak boleh dibangun berdasarkan cerita yang tidak sesuai dengan fakta waktu kehidupan tokoh yang disebut di dalamnya.

PENEGASAN PMH ADAT & BUDAYA AMANUBAN

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat & Budaya Amanuban menyampaikan sikap sebagai berikut:

Pertama, acara yang disebut sebagai penobatan Jonathan Nubatonis sebagai Raja Amanuban telah diklarifikasi oleh Bupati Timor Tengah Selatan dan Bill Nope, S.H. sebagai acara syukuran/peresmian rumah, bukan acara penobatan Raja Amanuban.

Kedua, oleh karena itu, acara tersebut tidak dapat dijadikan bukti penobatan Raja Amanuban.

Ketiga, Masyarakat Adat Amanuban tidak mengakui Jonathan Nubatonis sebagai Raja Amanuban berdasarkan klaim dan peristiwa sebagaimana yang telah beredar di masyarakat.

Keempat, kedudukan Nubatonis sebagai salah satu bagian dari Moen Ha tidak dapat disamakan dengan kedudukan sebagai Raja Amanuban.

Kelima, setiap klaim mengenai pergantian atau pengalihan Raja Amanuban harus memiliki dasar sejarah, genealogis, kewenangan adat, dan prosesi yang dapat dijelaskan serta dipertanggungjawabkan.

Keenam, cerita mengenai “tanam pisang” tidak dengan sendirinya membuktikan adanya peralihan kekuasaan Raja Amanuban.

Ketujuh, klaim mengenai penyerahan kekuasaan oleh Usi Kusa Nope pada tahun 1987 adalah bohong karena Usi Kusa Nope telah meninggal dunia pada tahun 1980.

Kami menghormati seluruh keluarga, klan, tokoh adat, dan masyarakat yang mempunyai sejarah masing-masing di Amanuban. Namun, penghormatan tersebut tidak berarti bahwa setiap klaim mengenai sejarah dan kedudukan adat dapat diterima tanpa dasar.

Sejarah Amanuban bukan milik seseorang atau satu kelompok untuk ditulis dan ditetapkan secara sepihak.

Sejarah Amanuban adalah warisan bersama masyarakat Amanuban yang harus dijaga berdasarkan fakta sejarah, tradisi adat, silsilah, kesaksian, dokumen, dan pengetahuan yang diwariskan secara bertanggung jawab.

Karena itu, PMH Adat & Budaya Amanuban meminta agar setiap pihak yang membuat klaim mengenai Raja Amanuban menunjukkan dasar sejarah dan adatnya secara terbuka kepada masyarakat.

Kami juga membuka ruang untuk dialog sejarah dan adat secara terbuka, sepanjang dilakukan dengan itikad baik, menghormati martabat semua pihak, serta berorientasi pada kebenaran sejarah dan keutuhan masyarakat Amanuban.

Demikian klarifikasi resmi ini disampaikan untuk menjadi perhatian masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan".

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

J
Reporter
Jermi Lau
J
Editor
Jermi Lau