NTT

Perpamsi NTT Perkuat Tata Kelola Perumda, Kehilangan Air Jadi Sorotan

Pandapotan Tampubolon | 16 Oktober 2026, 12:21 WIB
Perpamsi NTT Perkuat Tata Kelola Perumda, Kehilangan Air Jadi Sorotan
Pengurus Perpamsi NTT gelar Pra-Rakorda penguatan tata kelola Perumda Air Minum.

AKURAT.CO — Persoalan tata kelola perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta tingginya tingkat kehilangan air menjadi sejumlah tantangan yang dihadapi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menjawab persoalan tersebut, Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PD Perpamsi) NTT menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kegiatan prarapat koordinasi daerah (Pra-Rakorda) untuk memperkuat sistem pengelolaan dan pengawasan perusahaan daerah, pada Kamis (15/10/2026).

Kegiatan tersebut diisi dengan pemaparan dan seminar mengenai perbaikan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, serta penguatan sistem pengendalian internal yang berorientasi pada kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Keterlibatan BPKP dinilai strategis untuk memberikan arahan mengenai kesesuaian penerapan regulasi, sekaligus membantu Perumda Air Minum di NTT menyelaraskan praktik pengelolaan perusahaan dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesiapan perusahaan dalam menghadapi proses audit serta meminimalkan potensi penyimpangan administratif maupun pengelolaan keuangan.

Bagi PD Perpamsi NTT, forum tersebut tidak sekadar menjadi ruang koordinasi antarpengelola perusahaan air minum, tetapi juga menjadi instrumen konsolidasi untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai standar tata kelola dan implementasi regulasi.

Di bawah kepemimpinan Ketua PD Perpamsi NTT, Jony B. Sulaiman, organisasi tersebut berupaya memperkuat konsolidasi internal secara intensif. Agenda ini diarahkan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang dihadapi masing-masing Perumda, menyelaraskan kebijakan operasional, serta mendorong penerapan regulasi secara lebih konsisten di seluruh perusahaan anggota.

Kehilangan air menjadi tantangan struktural

Di luar persoalan kepatuhan regulasi dan administrasi keuangan, tingkat kehilangan air atau non-revenue water (NRW) menjadi salah satu isu penting yang turut dibahas dalam forum tersebut.

Persoalan kehilangan air memiliki dimensi teknis sekaligus manajerial. Selain dapat dipengaruhi kebocoran jaringan distribusi dan kondisi infrastruktur, kehilangan air juga berpotensi berkaitan dengan penggunaan air tanpa izin, pencurian air, serta kelemahan dalam sistem pencatatan dan pengawasan internal.

Dalam materi yang menjadi perhatian PD Perpamsi NTT, dugaan penggunaan air secara ilegal oleh oknum masyarakat maupun potensi penyimpangan yang melibatkan oknum pegawai perusahaan menjadi persoalan yang ikut diangkat.

Tingginya kehilangan air berpotensi mengurangi pendapatan perusahaan, meningkatkan beban operasional, dan membatasi kemampuan Perumda dalam memperluas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan yang komprehensif melalui penguatan pengawasan jaringan distribusi, pembenahan sistem pencatatan pelanggan, evaluasi prosedur operasional, serta peningkatan akuntabilitas pegawai dari setiap perumda air minum yang ada. Upaya tersebut juga perlu ditopang oleh sistem pengendalian internal yang mampu mendeteksi risiko dan mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini.

BPKP dorong sinkronisasi regulasi

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kapsari, A.K.M., M.A., mengapresiasi langkah Perpamsi NTT yang membangun sinergi dengan BPKP untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah.

Menurutnya, koordinasi dan penyamaan persepsi menjadi aspek penting agar pengelolaan Perumda Air Minum berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.

“Saya sangat mengapresiasi sinergitas yang dilakukan PD Perpamsi NTT kali ini, karena dengan duduk bersama kita bisa menyelaraskan berbagai hal terkait implementasi dalam regulasi yang menjadi koridor bagi berjalannya seluruh Perumda Air Minum yang ada di NTT,” ungkap Kapsari.

Sinergi tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan daerah memahami dan menerapkan ketentuan secara lebih tepat, sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan operasional maupun pengelolaan keuangan.

Dalam konteks tata kelola perusahaan publik, kepatuhan terhadap regulasi perlu berjalan beriringan dengan efektivitas pengawasan, transparansi, dan kemampuan manajemen dalam mengidentifikasi serta mengendalikan risiko. Dengan demikian, perbaikan tata kelola tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Perpamsi NTT dorong penyelesaian persoalan secara kolektif

Sementara itu, Ketua PD Perpamsi NTT yang juga Direktur Perumda Air Minum Kabupaten Kupang, Jony B. Sulaiman, S.Sos., M.Si., menegaskan komitmennya untuk menjadikan PD Perpamsi NTT sebagai wadah koordinasi dan penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan air minum daerah di NTT.

Menurut Jony, setiap persoalan yang muncul di lingkungan Perumda perlu dibicarakan secara terbuka melalui organisasi agar dapat dicarikan solusi bersama. Pendekatan kolektif tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus mendorong kemandirian setiap perusahaan anggota.

“Komitmen kami ke depannya agar setiap permasalahan yang terjadi dalam setiap Perumda Air Minum di NTT bisa dibawa dan diselesaikan di PD Perpamsi NTT, agar seluruh Perumda yang tergabung dalam PD Perpamsi NTT ke depannya menjadi lebih baik dan mandiri,” ujarnya.

Komitmen tersebut menempatkan konsolidasi organisasi sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi kesenjangan kapasitas pengelolaan antar perusahaan daerah. Melalui pertukaran pengalaman, koordinasi kebijakan, dan pendampingan sesuai kebutuhan, semua perumda diharapkan dapat memperbaiki tata kelola serta meningkatkan efektivitas operasional.

Ke depan, keberhasilan upaya tersebut akan bergantung pada konsistensi implementasi regulasi, efektivitas pengendalian internal, serta kemampuan masing-masing perusahaan menindaklanjuti rekomendasi perbaikan secara terukur.

Dengan demikian, Pra-Rakorda Perpamsi NTT bersama BPKP diharapkan menjadi langkah awal bagi penguatan tata kelola perusahaan air minum daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. (Ein)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.