Rokok Ilegal Dijual ‘Bebas’ di Samping Kantor Bea Cukai Kupang

AKURAT.CO – Peredaran rokok ilegal di Kota Kupang terbilang nekat. Sejumlah merek tanpa pita cukai justru ditemukan dijual 'bebas' di kios yang berada tepat di samping Kantor Bea Cukai Kupang, Gedung Keuangan Negara (GKN), Jalan Frans Seda, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo.
Temuan ini terungkap saat wartawan melakukan investigasi di samping kantor Bea Cukai Oebobo pada Rabu, (22/7/2026).
Dalam penelusuran tersebut, rokok ilegal jenis Trek, Saga, dan Manchester terlihat dipajang dan diperjualbelikan secara terbuka di kios.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat lokasi penjualan berada sangat dekat dengan institusi yang bertugas mengawasi dan menindak peredaran barang kena cukai ilegal.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Bea Cukai Kupang, Boby, mengaku pihaknya tetap melakukan penindakan, meski tidak menutup kemungkinan masih ada praktik yang luput dari pengawasan.
"Uisss. Owww, yang pasti si tidak, Saya baru disini ya. Kalau ngak salah. Dalam dua bulan saja penindakan kita itu sudah cukup banyak. Kios- kios kecil, kita udah lakukan penindakan banyak. Makanya tadi saya bilang solusi. Jadi memang kita masih melakukan penindakan," ujarnya kaget saat wartawan ingin menunjukkan bukti, kalau ada rokok Ilegal yang dijual disamping kantor Bea Cukai.
Boby berujar, pengawasan tidak hanya dilakukan di sekitar kantor, tetapi juga menjangkau wilayah lain di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kalau dibilang di samping Bea Cukai, kami akan survei dulu. Kita cek kios-kios, bukan hanya di sekitar sini, tapi sampai ke Sumba juga kami lakukan pemeriksaan,” katanya berkelit.
Boby menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Saya cek dulu titik-titik itu. Terima kasih atas informasinya, nanti kami tindaklanjuti,” ucapnya tanpa solusi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





