NTT

DLHK Provinsi NTT Turun ke Pabrik Roti Usai Perayaan HUT RI

Jermi Lau | 17 Agustus 2026, 20:07 WIB
DLHK Provinsi NTT Turun ke Pabrik Roti Usai Perayaan HUT RI
Pabrik Roti di Desa Manulai I Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang,NTT

AKURAT.CO - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menjadwalkan memeriksa lokasi Pabrik Roti di Desa Manulai I Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang yang dikabarkan masuk kawasan hutan.

Kepala DLHK provinsi NTT, Sulastry Rasyid, di ruang kerjanya, Rabu (12/8) mengatakan setelah kegiatan perayaan HUT ke-81 RI, tim pengawas dari DLHK provinsi NTT akan turun ke lokasi pabrik untuk memastikan letak pabrik dan administrasi terkait perijinan lingkungan pabrik tersebut.

"Saya akan turunkan tim kesana (lokasi pabrik roti) untuk pastikan posisi sekaligus dengan limbahnya bagaimana," tambah Kadis Sulastry.

Ia mempertanyakan operasional pabrik tersebut karena pihaknya tidak pernah memproses permohonan izin pakai kawasan hutan untuk pabrik roti tersebut.

Sebelum beroperasi, kata kadis Sulastry, mestinya perusahaan yang bersangkutan mengantongi izin pakai kawasan hutan karena kegiatan pabrik tersebut bersifat komersial. Izin pakai kawasan hutan tersebut dikatakan juga sebagai dasar untuk memproses perizinan lain terkait usaha produksi tersebut termasuk dokumen pengelolaan lingkungan.

"Bagaimana bisa beroperasi, itu dalam kawasan hutan, harusnya ada izin pemanfaatan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, kita tak pernah proses izin pakai kawasan hutan maupun dokumen lingkungan pabrik roti itu," kata kadis Sulastry Rasyid yang mengatakan perusahaan tersebut juga harus memproses dokumen lingkungan melalui DLHK Provinsi NTT karena lokasinya masuk kawasan hutan. Namun hal itu belum pernah diproses DLHK Provinsi NTT.

Beberapa pekan lalu saat akurat.co mendatangi pabrik roti tersebut, Risma, HRD perusahaan mengatakan perusahaan tersebut mulai beroperasi Desember 2025. Wartawan belum dibolehkan untuk menemui pimpinan perusahaan karena lagi sibuk.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

J
Reporter
Jermi Lau
J
Editor
Jermi Lau