Ramai, Eks Dirut Bank NTT dan Pengacara Kondang di Kupang Saling Lapor

AKURAT.CO - Diawal bulan Agustus ini ramai pemberitaan media lokal di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) soal perseteruan eks direktur utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi dan Bildad Torino M Thonak, pengacara kondang di Kupang.
Sesuai pemberitaan sejumlah media lokal di Kupang, perseteruan keduanya terkait dengan jasa penanganan perkara. Izhak sebelumnya memberi kuasa hukum tambahan kepada Bildad dalam kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada 15 Agustus 2023. Namun setelah perkara selesai berproses, muncul persoalan terkait uang jasa penanganan perkara tersebut.
Pada Jumat (31/7/2026) Izhak Eduard Rihi melaporkan Bildad Torino M Thonak ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang dugaan mafia kasus dan penipuan.
"Melalui surat, saya menyampaikan pengaduan pelanggaran kode etik advokat terhadap Bildad Torino M Thonak," beber Izhak kepada wartawan.
Izhak menjelaskan pada 15 Agustus 2023 Bildad menjadi kuasa hukum tambahannya sesuai surat kuasa khusus nomor: 09/PDT/BT&AA/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
Setelah itu, Bildad meminta sejumlah uang kepada Izhak. Izhak lantas memberikannya uang sebesar Rp330 juta pada 17 September 2023 dan 8 Juni 2025.
Menurut Izhak, permintaan uang pada 8 Juni 2024, itu sebesar Rp200 juta dengan alasan akan digunakan untuk koordinasi perkara ke Mahkamah Agung (MA) untuk kasasi, tetapi terbukti tidak benar.
"Yang mana terbukti bahwa terhadap perkara tersebut saya mengalami kekalahan yang dibuktikan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4275 K/Pdt/2024 yang menolak permohonan kasasi saya yang di wakili oleh terlapor sesuai dengan surat kuasa khusus pada 23 Maret 2024," tutur Izhak.
Selanjutnya, Izhak berujar, sejumlah uang tersebut dipergunakan untuk melobi ke salah satu hakim bernama Liwer. Namun, setelah dilakukan pengecekan, Liwer mengaku tidak pernah meminta review perkara, tidak ada pembicaraan terkait uang dan tidak pernah menerima uang apapun untuk tingkat kasasi dari Bildad. "Ini semakin menguatkan tipu muslihat dari terlapor," kata Izhak.
Ia menegaskan hal itu tergambar jelas karena pada Oktober 2025, Bildad mengembalikan uang Rp200 juta tersebut kepadanya secara tunai melalui pengacara Yohanis Daniel Rihi. Dan masih tersisa Rp130 juta. Karena masih terdapat sisa uang sebesar Rp 130 juta, maka pada tanggal 22 Juli 2026 Izhak melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat somasi kepada Bildad.
Menindaklanjuti surat somasi tersebut, Bildad mengembalikan Rp100 juta pada 24 Juli 2026. Hal ini, menurut Izhak semakin menguatkan adanya perbuatan tipu muslihat dari Bildad demi keuntungan pribadi.
"Tindakannya melanggar kode etik advokat Indonesia karena telah bertindak tidak jujur dan tidak bertanggung jawab terhadap saya dan mengesampingkan officium nobile seorang advokat. Dia juga memberikan keterangan yang tidak benar kepada saya terkait biaya-biaya yang tidak perlu dengan jaminan kemenangan," tegas Izhak.
Izhak berharap Dewan Kehormatan KAI NTT agar memeriksa dan menindaklanjuti pelanggaran kode etik advokat yang dilakukan oleh Bildad. Kemudian, menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bildad mengatakan dirinya siap menghadapi laporan tersebut. Sebab, Izhak tidak membayar jasa hukumnya.
Pada Minggu, 2 Agustus 2026, Bildad melaporkan Izhak ke Polresta Kupang Kota atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik setelah namanya dikaitkan dengan tuduhan pelanggaran kode etik advokat hingga narasi yang menyebut dirinya sebagai "mafia hukum".
Melalui tim kuasa hukumnya, Bildad melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) dan/atau Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan itu teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/855/VIII/2026/SPKT Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.
Dalam konferensi pers di Kantor Hukumnya, Minggu (2/8/2026), Bildad menegaskan bahwa laporan pidana tersebut merupakan respons atas pernyataan dan pemberitaan yang menurutnya telah merusak kehormatan, nama baik, serta profesionalismenya sebagai seorang advokat.
Menurut Bildad, tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pelanggaran kode etik maupun praktik mafia hukum sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Semua tuduhan itu tidak benar. Saya memilih menempuh jalur hukum agar semuanya dibuktikan secara objektif. Saya ingin nama baik saya dipulihkan melalui proses hukum," tegasnya.
Bildad menjelaskan, persoalan yang kini dipersoalkan bermula dari hubungan profesionalnya saat memberikan pendampingan hukum kepada Izhak Eduard Rihi. Ia mengaku menerima kuasa tambahan pada tahap pembuktian dan berhasil memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Negeri. Namun setelah putusan berubah pada tingkat kasasi, hubungan keduanya justru memanas.
Ia mengungkapkan bahwa honorarium jasa hukum yang telah disepakati senilai Rp500 juta belum dibayarkan sepenuhnya. Sebagai bentuk jaminan pembayaran.
Kata Bildad, Izhak sempat menyerahkan BPKB kendaraan kepadanya. Meski demikian, ketika BPKB tersebut diminta kembali, dirinya tetap mengembalikannya meskipun kewajiban pembayaran belum lunas.
Bildad juga mengakui pernah menerima pembayaran secara bertahap dengan total sekitar Rp300 juta melalui transfer bank. Namun, menurutnya, seluruh uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak Izhak sebagai bentuk komitmen menjaga integritas profesinya.
"Saya mengembalikan seluruh uang itu demi menjaga integritas sebagai advokat. Bahkan BPKB yang dijadikan jaminan juga saya serahkan kembali ketika diminta. Semua itu memiliki bukti, termasuk percakapan melalui WhatsApp," ujarnya.
Ia menilai berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya telah mencederai reputasi yang dibangun selama menjalankan profesi sebagai advokat. Karena itu, Bildad memastikan tidak akan lagi menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur nonlitigasi.
"Saya sudah menutup pintu perdamaian. Biarkan proses hukum yang membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah. Saya meminta penyidik Polresta Kupang Kota segera memproses laporan ini agar seluruh tuduhan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian, Bildad juga mempersilakan Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Nusa Tenggara Timur melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan yang sebelumnya disampaikan oleh Izhak Eduard Rihi.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut justru akan menjadi ruang yang tepat untuk menguji seluruh tuduhan secara objektif dan profesional.
"Saya menghormati mekanisme organisasi advokat. Silakan dilakukan penelusuran secara terbuka agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya. Saya meyakini tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan," tutup Bildad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





