NTT

Lapor ke 'Si Sando', Jika Lihat Kendaraan ODOL di Wilayah Kota Kupang

Pandapotan Tampubolon | 6 Agustus 2026, 17:48 WIB
Lapor ke 'Si Sando', Jika Lihat Kendaraan ODOL di Wilayah Kota Kupang
Kasatlantas Polresta Kupang Kota, Kompol R. Ade Triken Deayomi

AKURAT.CO– Bagi Masyarakat yang melihat kendaraan melintas di wilayah Kota Kupang dengan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL) bisa menyampaikan laporan ke Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota melalui layanan pelaporan berbasis WhatsApp "Si Sando" dengan nomor 0811-3830-101 atau

Call Center Polri: 110.

Satlantas Polresta Kupang Kota akan segera merespon laporan tersebut demi ketertiban berlalulintas.

Kasatlantas Polresta Kupang, Kompol R. Ade Triken Deayomi, S.I.K., M.H. kepada akurat.co, Kamis (6/8) di ruang kerjanya mengatakan 'Si Sando' merupakan suatu upaya Satlantas Polresta Kupang Kota dalam meningkatkan budaya tertib berlalu lintas.

Penanganan terhadap laporan yang diterima melalui layanan 'Si Sando' kata kasat Ade Triken lebih mengedepankan cara dialogis yang mengedukasi masyarakat.

Kompol R. Ade Triken Deayomi menjelaskan bahwa teguran dialogis merupakan langkah preventif yang bertujuan meningkatkan kesadaran para pengemudi agar mematuhi ketentuan mengenai kapasitas muatan kendaraan.

Menurutnya, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti jarak pengereman yang lebih panjang, kendaraan lebih sulit dikendalikan hingga berisiko terguling, ban lebih mudah pecah akibat beban berlebih, mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, serta membahayakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya, saat di konfirmasi (6/8/2026).

"Pendekatan yang kami lakukan bersifat humanis dan edukatif. Tujuannya bukan semata-mata melakukan penindakan, tetapi membangun kesadaran masyarakat bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama," ujar Kompol R. Ade Triken Deayomi.

Ia juga mengimbau para pengemudi agar selalu mengangkut barang sesuai kapasitas kendaraan, memastikan muatan terikat dengan baik dan seimbang, mengutamakan keselamatan dibanding kecepatan, serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas.

Selain edukasi di lapangan, Kompol R. Ade Triken Deayomi mengatakan pihaknya juga menghadirkan inovasi pelayanan masyarakat melalui Layanan "Si Sando", yakni layanan pelaporan berbasis WhatsApp yang memudahkan masyarakat menyampaikan informasi maupun kejadian di bidang lalu lintas.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan kecelakaan lalu lintas, kemacetan, aksi balap liar, maupun berbagai gangguan lalu lintas lainnya. Untuk mempermudah proses tindak lanjut, pelapor diimbau menyertakan foto atau video sebagai bukti pendukung.

Masyarakat dapat menghubungi:

Layanan Si Sando: 0811-3830-101

Call Center Polri: 110

Kompol R. Ade Triken Deayomi berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Kupang.

"Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh pengguna jalan. Dengan mematuhi aturan, kita dapat melindungi diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya.

"Tertib Hari Ini, Selamat Sampai Tujuan."

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.