Tiga Terdakwa Kasus Kematian Lucky - Delfy Mulai Diadili PN Kupang, Keluarga Harap Dikawal Publik

AKURAT.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (10/8/2026), mulai mengadili ARF alias Rian, BL alias Brian, dan AJLS alias Ian Senda, tiga terdakwa lain dalam kasus kematian Lucky Sanu dan Delfy Foes beberapa waktu lalu. Tiga terdakwa lain dalam kasus ini sudah lebih dulu menjalani proses peradilan.
Peradilan untuk terdakwa Rian, Brian dan Ian Senda diawali pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang perdana itu disaksikan langsung oleh orang tua dan pihak keluarga dari korban tewas, Lucky Sanu dan Delfy Foes. Usai sidang, kepada wartawan di pelataran kantor PN Kota Kupang, Fiber Epesus Foes, ayah Delfy Foes dan Konci Clara Sanu, tante korban Lucky Sanu mengungkapkan perasaan mereka terhadap proses peradilan tiga terdakwa tersisa dalam kasus yang viral saat proses penyelidikan dan penyidikan polisi itu.
Fiber Foes mengatakan, ia berharap publik ikut mengawal proses peradilan perkara ketiga terdakwa tersebut di PN Kota Kupang agar dapat mengetahui secara jelas proses dalam persidangan hingga vonis dijatuhkan majelis hakim bagi para terdakwa.
Ia berharap majelis hakim yang mengadili perkara itu objektif dalam memeriksa perkara tersebut sehingga keputusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar menghasilkan keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu, Clara Sanu mengatakan pihak keluarga korban sangat tidak puas dengan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Andi dalam perkara sebelumnya yang hanya delapan tahun penjara. "Kami keluarga tidak puas dengan vonis delapan tahun penjara karena kami kehilangan dua nyawa sekaligus, itu tidak adil bagi kami," ungkap Clara.
Ia mengatakan Andi seharusnya dihukum maksimal karena sesuai fakta persidangan yang diikuti Andi punya peran penting yang menyebabkan kedua korban meninggal.
JPU dikatakan telah mengajukan banding atas putusan delapan tahun penjara tersebut. Sementara itu, dua terdakwa lain setahu Clara, sedang menunggu sidang penyampaian putusan oleh majelis hakim.
Perkara ketiga terdakwa tersebut teregistrasi di PN Kota Kupang sebagai perkara pembunuhan dengan nomor registrasi 101/Pid.B/2026/PN Kpg tertanggal 15 Juli 2026.
JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan beberapa pasal ancaman dakwaan kesatu Pasal 80 Ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Lampiran I nomor 111 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan kedua Pasal 458 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atau kedua Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau ketiga, Pasal 466 Ayat (3) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Minggu Kasih di Gereja GBKP Runggun Liliba, Dirlantas Polda NTT Perkuat Kedekatan dengan Jemaat
- 2HUT ke-75 Humas Polri: “Polisi Bersama Masyarakat, Humas Menjaga Reputasi Polri”, Bidhumas Polda NTT Salurkan Bantuan Sosial
- 3Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian
- 4HUT ke-75 Humas Polri: “Polisi Bersama Masyarakat, Humas Menjaga Reputasi Polri”, Bidhumas Polda NTT Salurkan Bantuan Sosial
- 5Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian





