NTT

Kantor PN Kota Kupang Diserbu Massa, Protes Vonis 15 Tahun Penjara 7 Terdakwa Pembunuhan Sebastian Bokol

Jermi Lau | 24 Agustus 2026, 17:46 WIB
Kantor PN Kota Kupang Diserbu Massa, Protes Vonis 15 Tahun Penjara 7 Terdakwa Pembunuhan Sebastian Bokol
Aksi massa yang memprotes keputusan Majelis Hakim PN Kota Kupang di kasus pembunuhan Sebastian Bokol

AKURAT.CO - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang di jalan Palapa, kelurahan Oebobo kecamatan Oebobo Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diserbu massa, Senin (24/8) siang sekitar pukul 12.00 WITA.

Ratusan massa terlihat berupaya menerobos masuk pintu gerbang kantor PN Kota Kupang yang dijaga ketat puluhan anggota Polisi, usai sidang pembacaan putusan pidana terhadap JK alias Jek, MAN alias Medo, AKAP alias Dedo, HVGYS alias Valen, APFM alias Anjelis, WIT alias ODU dan FMN alias Mau, tujuh orang warga Kota Kupang, terdakwa kasus pembunuhan Sebastian Bokol, Agustus 2022 lalu.

Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut memvonis 15 tahun penjara bagi ketujuh terdakwa karena sesuai fakta persidangan dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Massa yang terdiri atas keluarga para terdakwa bersama elemen mahasiswa memprotes keputusan majelis hakim tersebut.

Mereka menganggap keputusan majelis hakim tidak adil karena lahir dari sebuah proses hukum yang penuh rekayasa dari tahap penyidikan. "Kami minta ketemu ketua pengadilan dan hakim yang mengadili perkara ini, empat bulan sidang percuma, fakta sidang bagaimana, ini tidak adil, penuh rekayasa hukum, tujuh terdakwa ini rekayasa, pelaku yang sebenarnya berkeliaran diluar sana,"teriak salah seorang orator dalam aksi massa di jalan raya depan gerbang kantor PN Kota Kupang.

Aksi dorong mendorong dengan aparat kepolisian terjadi. Bahkan salah satu pintu besi gerbang kantor dirusak. Namun massa tidak berhasil menembus berigade anggota polisi yang berderet memenuhi pintu gerbang masuk.

"Cukup sudah, kita bernazar saja agar pihak pihak yang melakukan rekayasa kasus ini mendapat upahnya dari apa yang dibuat," ujar orator lainnya menggunakan pengeras suara dari sound sistim diatas kendaraan pick up yang diparkir di badan jalan depan kantor Pengadilan Negeri Kota Kupang.

Aksi tersebut menjadi tontonan pengunjung sidang dan warga yang melintas di ruas jalan tersebut.

Hingga akurat.co meninggalkan area itu pukul 14.00 WITA, aksi masih berlangsung, massa belum berhasil menerobos penjagaan polisi untuk bertemu pihak Pengadilan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

J
Reporter
Jermi Lau
J
Editor
Jermi Lau