PTUN Kupang Tolak Gugatan Bripka Ronny

AKURAT.CO – Ronny Hyemennes Lay Doma, menggugat Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/276/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang memberhentikannya Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ronny sebelumnya adalah anggota polri ber-NRP 82030715 berpangkat Bripka yang bertugas di Polres Manggarai Timur, Polda NTT.
Gugatan Ronny lewat kuasa hukumnya Yusak Langga, SH dan rekan, sebagai penggugat, telah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, NTT dengan nomor perkara perkara Nomor 15/G/2026/PTUN.Kpg, dan pada Senin (7/9/2026) pukul 13.00 WITA, putusan perkara tersebut telah dibacakan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dita Dwi Arisandi, S.H., dengan anggota Putu Carina Sari Devi, S.H., dan Ni Nengah Dhea Riska Putri Nandita, S.H., M.H., menyatakan menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat, Ronny Hyemennes Lay Doma.
Majelis hakim juga memutuskan untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp374.000.
Kapolda NTT melalui Kabidkum Polda NTT Kombes Pol Dr.(c). Pambudi, S.I.K., M.H., mengatakan putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam perkara ini, majelis hakim PTUN Kupang telah memeriksa dan memutus gugatan penggugat sesuai kewenangannya. Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap keputusan administrasi pemerintahan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Pambudi.
Kombes Pol Pambudi menegaskan, Bidkum Polda NTT akan terus memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada institusi dalam menghadapi setiap proses hukum, termasuk perkara yang berkaitan dengan keputusan administrasi kepolisian.
“Bidkum Polda NTT berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional, objektif dan sesuai prosedur. Setiap proses akan dihadapi dengan menghormati hukum serta menjunjung tinggi prinsip keadilan,” katanya.
Ia menambahkan, putusan tersebut juga menjadi pengingat bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan oleh institusi kepolisian memiliki mekanisme pengujian hukum. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses dan putusan pengadilan yang telah dibacakan.
Sidang tersebut dihadiri tim kuasa hukum Bidkum Polda NTT yang terdiri dari Kombes Pol Dr.(c). Pambudi, S.I.K., M.H., Kompol I Gede Sucitra, S.H., M.H., Iptu Rudy Chandra Toumahuw, S.H., Aiptu Roland Nifrik Leka, S.H., Aipda Ni Luh Yulinda Dewi, S.H., Brigpol Theresia Marisca Ujiapi, S.H., Briptu Folleransen A. Udju, S.H., Bripda Redemtus Mety, S.H., serta Bripda Maria Trisna Indra Nuga, S.H.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, Polda NTT menghormati keputusan majelis hakim PTUN Kupang dan memastikan proses pendampingan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang terpenting adalah seluruh proses hukum dilaksanakan secara transparan, profesional dan bertanggung jawab. Polda NTT akan terus menghormati setiap putusan pengadilan,” pungkas Kombes Pol Pambudi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









