Polda NTT Limpahkan 2 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi ke Kejaksaan

AKURAT.CO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan. Pelimpahan ini menjadi bagian dari komitmen Polda NTT dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., mengatakan kedua perkara tersebut merupakan hasil penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/4/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 dan LP-A/9/IV/2026 tertanggal 7 April 2026.
"Kedua kasus ini telah melalui proses penyidikan secara profesional dan saat ini memasuki tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menindak setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat," ujar Hans.
Dalam perkara pertama, tersangka berinisial EIL diduga membeli solar subsidi di SPBU Alak menggunakan barcode yang telah disiapkan, kemudian menjual kembali BBM tersebut kepada kapal-kapal kayu untuk memperoleh keuntungan.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita sekitar 430 liter solar subsidi yang disimpan dalam 14 jeriken, nota pembelian BBM, uang tunai hasil transaksi, sebuah sampan fiber, dokumen rekomendasi, barcode kendaraan, telepon genggam, sepeda motor beserta STNK, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial DL diduga membeli solar subsidi di SPBU Pertamina Tuak Daun Merah (TDM) menggunakan mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi. Tangki kendaraan disambungkan dengan selang untuk mengalirkan solar ke sejumlah jeriken yang disimpan di dalam mobil sebelum dijual kembali kepada nelayan dan pihak lain.
Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan sekitar 430 liter solar subsidi, delapan jeriken kosong, serta satu unit Toyota Avanza berikut STNK dan kunci kendaraan sebagai barang bukti.
Hans menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan aktivitas kedua tersangka menimbulkan potensi kerugian negara. Dari perbuatan EIL, kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp5,84 juta dalam kurun waktu dua bulan. Sementara aktivitas DL diperkirakan menyebabkan kerugian sekitar Rp11,69 juta selama empat bulan.
Menurut Hans, penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu distribusi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.
"BBM bersubsidi merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat. Apabila disalahgunakan demi keuntungan pribadi, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat yang benar-benar membutuhkan," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan pidana yang berlaku.
Polda NTT menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli, menjual, mengangkut, maupun memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal. Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum tegas," kata Hans.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan.
"Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak," pungkas Hans.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









