NTT

Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Tanpa Izin di Empat Kabupaten, 185 Ribu Batang Disita

Pandapotan Tampubolon | 17 Juli 2026, 16:26 WIB
Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Tanpa Izin di Empat Kabupaten, 185 Ribu Batang Disita
Polisi sita 185 ribu batang rokok ilegal di NTT

AKURAT.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dugaan peredaran rokok tanpa legalitas perizinan perdagangan dalam operasi penyelidikan yang digelar di empat kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan di bidang perdagangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polda NTT dalam melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan," ujar Hans dalam keterangannya di Mapolda NTT, Selasa (14/7/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan berdasarkan Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan Ditreskrimsus Polda NTT. Tim Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios dan toko yang diduga memperdagangkan rokok tanpa legalitas perizinan.

Operasi lapangan dipimpin IPTU Muhammad Yuzakky, S.Tr.K., M.Sc., bersama personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT. Dalam pemeriksaan di sejumlah lokasi usaha, petugas menemukan ribuan bungkus rokok yang diduga diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 1.910 bungkus rokok merek MANRY, 3.861 bungkus merek HAS DJAYA, serta 3.500 bungkus merek HUMER dalam dua jenis kemasan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok.

Penyidik juga mengungkap bahwa rokok tersebut diduga diperoleh para pelaku usaha dari seorang sales yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat. Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Hans menegaskan, penyidik telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, guna menangani perkara tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memberantas peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen.

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut.

Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki perizinan di bidang perdagangan.

Di akhir keterangannya, Hans mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk rokok maupun barang lainnya serta memastikan produk yang dibeli berasal dari jalur distribusi yang sah.

"Kami mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli produk yang memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila menemukan dugaan peredaran barang ilegal atau aktivitas perdagangan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.

Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, aman, dan melindungi hak-hak konsumen," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.