NTT

Gugatan Bawahannya Dikabulkan PTUN, Begini Tanggapan Bupati Kupang

Jermi Lau | 21 Agustus 2026, 18:18 WIB
Gugatan Bawahannya Dikabulkan PTUN, Begini Tanggapan Bupati Kupang

AKURAT.CO — Christyanto Happy Loro Djaranjoera, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggugat Keputusan Bupati Kupang Nomor 821.13/01/BKPSDM.KAB.KPG/2025 tertanggal 30 Desember 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang. Dalam SK tersebut Christyanto Happy Loro Djaranjoera ditetapkan sebagai camat Takari.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang akhirnya mengabulkan gugatan Christyanto Happy Loro Djaranjoera.

Putusan perkara bernomor : 9/G/2026/PTUN.KPG tersebut dibacakan pada Kamis (20/8/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

PTUN juga menyatakan batal Keputusan Bupati Kupang Nomor 821.13/01/BKPSDM.KAB.KPG/2025 tertanggal 30 Desember 2025, khusus terhadap Christyanto Happy Loro Djaranjoera, S.STP sebagai Camat Takari.

Selain membatalkan keputusan tersebut, majelis hakim mewajibkan Tergugat mencabut SK tersebut serta merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat penggugat seperti semula sebagai Camat Takari atau jabatan lain yang setara.

Menanggapi putusan itu, Bupati Kupang Yosef Lede, S.H., Jumat (21/8/2026), meminta masyarakat memahami bahwa putusan PTUN tersebut berkaitan dengan pelantikan pada 30 Desember 2025. Menurut dia, keputusan tersebut telah diikuti dengan pelantikan baru pada 23 Februari 2026.

“Yang dikabulkan adalah gugatan pelantikan tanggal 30 Desember 2025. Tetapi harus diketahui, pelantikan tanggal 30 Desember itu sudah dibatalkan dengan pelantikan tanggal 23 Februari 2026,” kata bupati Yosef Lede dilansir dari cbnews.com.

Bupati Yosef Lede menegaskan, Penggugat hadir dalam pelantikan 23 Februari 2026 dan menerima jabatan baru yang diberikan pemerintah. Setelah itu, yang bersangkutan disebut tetap menjalankan tugas hingga saat ini serta menerima gaji dan tunjangan sesuai jabatan tersebut.

Menurut Bupati, fakta tersebut harus dibedakan dari objek perkara yang diputus PTUN. Ia menilai apabila Penggugat ingin kembali menduduki jabatan Camat Takari berdasarkan pelantikan sebelumnya, maka keputusan yang berlaku sejak 23 Februari 2026 juga perlu menjadi objek gugatan tersendiri.

“Kalau ingin kembali menjadi camat, seharusnya gugat ulang SK tanggal 23 Februari,” tegasnya.

Yosef juga menyebut pemerintah dapat menempuh upaya hukum atas putusan PTUN. Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi administratif apabila seseorang tetap menggugat tetapi pada saat bersamaan menjalankan jabatan baru yang telah diterimanya.

Dalam konteks disiplin ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 mewajibkan PNS menaati kebijakan pejabat yang berwenang, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti ASN yang menggugat keputusan kepegawaian otomatis dapat diberhentikan atau di-nonjob; setiap tindakan kepegawaian tetap harus berdasarkan prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Menutup keterangannya, Yosef kembali mempertanyakan sikap Penggugat terhadap jabatan barunya. “Kalau tidak terima pelantikan tanggal 23 Februari, pertanyaannya mengapa yang bersangkutan tetap menjalankan tugas sebagai sekcam dan menerima tunjangan sesuai berita acara pelantikan 23 Februari 2026?” katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

J
Reporter
Jermi Lau
J
Editor
Jermi Lau