Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur Digenjot Demi Kepastian Hukum Masyarakat Adat

AKURAT.CO - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pengadministrasian dan pendaftaran 10 tanah ulayat milik masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai bagian dari Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah ulayat dari potensi pengambilalihan sepihak dan konflik pertanahan.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, mengatakan tanah ulayat merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual sehingga keberadaannya perlu mendapat perlindungan hukum melalui proses pendaftaran.
"Tanah ulayat adalah aset berharga. Bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga bernilai sosial, budaya, dan spiritual. Dengan didaftarkan, tanah ulayat terlindungi dari pengambilalihan sepihak. Aset masyarakat adat tidak lagi rentan, tapi menjadi kuat dan sah secara hukum," ujar Rezka dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi NTT di Kabupaten Sumba Timur, Rabu (22/7/2026).
Menurut Rezka, banyak persoalan pertanahan berawal dari belum jelasnya status hukum suatu bidang tanah. Karena itu, pendaftaran tanah ulayat tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat saat ini, tetapi juga menjamin keberlangsungan hak masyarakat adat untuk generasi mendatang.
"Tanpa perlindungan hukum, tanah ulayat bisa hilang, perlahan atau tiba-tiba. Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk anak cucu di masa depan," tegasnya.
Provinsi NTT menjadi salah satu dari tujuh provinsi lokasi pelaksanaan Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026. Berdasarkan hasil verifikasi Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT bersama Kantor Pertanahan setempat, terdapat 10 MHA di Kabupaten Sumba Timur yang menjadi target program tersebut.
Kesepuluh MHA itu meliputi MHA Wundut, MHA Suku Lokutana, Suku Mbuang, MHA Vela dan Lea, MHA Gendang Nggorob, MHA Napuru, MHA Umbu Pabal, Gendang Lalang, Suku Poma, dan Suku Mulu. Kementerian ATR/BPN berharap pendaftaran tersebut dapat memastikan tanah ulayat tetap terlindungi sebagai aset masyarakat hukum adat sekaligus warisan bagi generasi mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sumba Timur Yonathan Hani menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap program tersebut. Sebagai bentuk komitmen dalam pengakuan dan perlindungan MHA, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA Kambata Wundut kepada Kepala Suku Pabu, Lunggi Pabu.
Penyerahan SK itu menjadi dasar pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat daerah sekaligus salah satu persyaratan sebelum tanah ulayat dapat diadministrasikan dan didaftarkan sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024. Langkah tersebut juga mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat, mulai dari pengakuan subjek hingga pendaftaran objek tanah ulayat.
Sosialisasi juga diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari berbagai instansi. Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT memaparkan tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, sementara Kementerian Dalam Negeri menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur turut memaparkan dukungan daerah, termasuk potensi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, diperkenalkan mekanisme pengaduan dalam pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) untuk memastikan proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur DPRD Kabupaten Sumba Timur, Forkopimda, jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, tokoh adat, Ketua MHA Kambata Wundut, serta perwakilan masyarakat hukum adat yang mendukung percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1FSBT Bakal Seminarkan Polemik Raja Amanuban
- 2Sejumlah Produk Miras Bermerk & Bahan Makanan Dari Timor Leste Diamankan Satgas Citarum BAIS TNI di PLBN Mota'ain
- 3Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolresta Kupang Kota Tekankan Pelayanan dengan Hati
- 4Sasha Hizkia bawa Tren "Salt Bread" Ke Kota Kupang
- 5Coming soon MEREKAM KOTA, MEREKAM KOTA Hadir Kembali: Mengarsipkan Kupang dari pinggir piring
- 6Bulog Salurkan 4.336 Ton Beras Bantuan Pangan di Pulau Sumba
- 7SMK Negeri 5 Kupang Buka Pelayanan Gratis untuk Masyarakat, Hadirkan Layanan Teknis dan Edukasi
- 8Coming soon MEREKAM KOTA, MEREKAM KOTA Hadir Kembali: Mengarsipkan Kupang dari pinggir piring
- 9SMK Negeri 5 Kupang Buka Pelayanan Gratis untuk Masyarakat, Hadirkan Layanan Teknis dan Edukasi



