NTT

Pajak Reklame di Pemkot Kupang Diduga Digelapkan, Lagi Diinvestigasi Jaksa

Jermi Lau | 15 Agustus 2026, 11:15 WIB
Pajak Reklame di Pemkot Kupang Diduga Digelapkan, Lagi Diinvestigasi Jaksa
Frengky Radja Ungkap Dugaan Pajak Reklame Bapenda

AKURAT.CO - Pengelolaan dana retribusi pajak reklame oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Ibu kota Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam target pengusutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Penyelidikan sementara dilakukan penyidik Kejari Kota Kupang untuk memastikan dugaan tindak pidana penggelapan dana tersebut.

Kepala seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Kota Kupang, Frangky Radja kepada akurat.co, di ruang kerjanya awal pekan kemarin mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan audit investigasi ke BPKP perwakilan NTT untuk memastikan indikasi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran tersebut.

"Tahun ini kita lakukan penyelidikan dugaan penggelapan penerimaan pajak reklame di Bapenda, kami sudah mengajukan permohonan audit investigasi ke BPKP," kata Frangky Radja yang tak menyebutkan tahun anggaran pajak yang menjadi target proses hukum Kejari Kota.

Ia mengatakan setelah tahapan itu pihaknya akan melakukan ekspos perkara untuk memastikan status penanganan kasus itu. "Dalam waktu dekat kita ekspos," katanya.

Selain pajak reklame ada juga kasus lain yang sementara dalam penyelidikan yakni anggaran pengadaan mobil penyapu jalan dan anggaran operasional mobil tersebut di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kupang tahun anggaran 2019 dan 2020. "Ada juga mobil Sapu jalan tahun 2019-2029, soal Pengadaan mobil dan biaya operasionalnya," kata jaksa Frengky.

Ia mengatakan kasus mobil penyapu jalan itu cukup menyita atensi publik karena pihaknya banyak menerima pengaduan dari masyarakat.

Kedua kasus tersebut merupakan kasus baru yang mulai ditangani tahun 2026 ini. Sebelumnya ada tiga kasus yang penanganannya sudah pada tahap penyidikan diantaranya kasus pabrik garam di dinas perindustrian dan perdagangan Kota Kupang, kasus pengadaan laptop di Poltekkes dan kasus Bank NTT.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

J
Reporter
Jermi Lau
J
Editor
Jermi Lau