NTT

Oknum ASN di Kupang Diduga Aniaya Siswa SMK 16 Tahun, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Sabdi Imanuel Manuleus | 24 Juli 2026, 08:05 WIB
Oknum ASN di Kupang Diduga Aniaya Siswa SMK 16 Tahun, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi (Depositphotos)

AKURAT.CO - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Polresta Kupang Kota atas dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMK berusia 16 tahun. Korban telah menjalani visum, sementara polisi mulai menyelidiki laporan tersebut.

ASN yang dilaporkan diketahui bernama MT, yang menjabat sebagai Sekretaris Lurah Penkase-Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Sementara korban berinisial SAB (16) merupakan siswa kelas X di salah satu SMK Negeri di Kota Kupang.

Kepala Seksi Humas Polresta Kupang Kota, Iptu Florensi Ibrahim Lapuisaly, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.

"Korban juga sudah divisum. Saat ini penyidik masih menunggu korban dan saksi untuk dimintai keterangan," kata Florensi.

Ia mengatakan, kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Ayah korban, Robertus Belarminus Mabilani, menuturkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) malam. Saat itu, anaknya bersama seorang temannya berada di sekitar TK Notre Dame.

Menurut Robertus, tidak lama kemudian Melki datang dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras. Ia kemudian menuding korban sebagai orang yang kerap membakar lahan di sekitar lokasi.

"Pelaku kemudian mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan langsung memukul anak saya di bagian wajah serta dada hingga terjatuh," ujar Robertus.

Aksi tersebut, lanjut Robertus, akhirnya dihentikan oleh teman korban yang berada di lokasi. Setelah kejadian, korban pulang ke rumah sambil mengeluhkan nyeri di bagian dada dan mengalami benjolan di kening.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orangtuanya.

Robertus mengaku sempat mendatangi rumah terduga pelaku untuk meminta penjelasan. Namun, upaya itu, menurut dia, tidak membuahkan hasil.

"Saya malah diancam akan dipukul sehingga memilih pulang," katanya.

Tak lama berselang, istri Robertus juga mendatangi rumah MT untuk mempertanyakan dugaan penganiayaan terhadap anaknya. Namun, ia mengaku mendapat ancaman serupa.

Merasa persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polresta Kupang Kota. Laporan diterima dengan nomor LP/B/B26/VII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.

"Dini hari tadi kami sudah membuat laporan polisi. Tadi malam anak saya juga sudah menjalani visum," ujar Robertus.

Saat membuat laporan, kata Robertus, MT bersama istrinya dan seorang anggota Polsek Alak datang ke Polresta Kupang Kota untuk meminta agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, permintaan itu ditolak oleh pihak keluarga korban.

Robertus berharap kepolisian memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.

Sementara itu, Lurah Penkase-Oeleta, Pether Nenohaifeto, saat dikonfirmasi AKURAT pada Kamis (23/7/2026) malam, belum memberikan tanggapan terkait substansi perkara.

"Saya belum bisa komen, karena kejadian di luar jam kantor. Terima kasih," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pether juga belum menjawab pertanyaan mengenai status MT sebagai Sekretaris Kelurahan Penkase-Oeleta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.