NTT

DPRD Kota Kupang Buka Sidang Tanpa Dokumen Pembahasan

Jermi Lau | 13 Agustus 2026, 07:11 WIB
DPRD Kota Kupang Buka Sidang Tanpa Dokumen Pembahasan
Sidang DPRD Kota Kupang, Rabu (12/8)

AKURAT.CO - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (12/8) menggelar Sidang Paripurna II soal pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027.

Alih-alih ingin bersidang, ternyata dokumen -dokumen yang akan dibahas dalam sidang itu tidak tersedia lengkap di ruang sidang. Itu ketahui setelah ketua DPRD Ricard Odja membuka sidang.

Sidang kemudian diskors setelah muncul desakan dari sejumlah anggota dewan. "Bagaimana kita mau bersidang jika tidak ada RKPD dan KUA-PPAS nya, ini menjadi penting guna kita bisa mengetahui di mana untuk kita memperjuangkan aspirasi rakyat," kata Tellendmark Daud, anggota fraksi Golkar.

Maudy Dengah, ketua fraksi Demokrat melihat ada ketidaksiapan pemerintah Kota Kupang untuk mengikuti sidang tersebut. Hal ini terlihat dari dokumen-dokumen objek pembahasan yang tidak disediakan lebih dulu saat sidang mau digelar.

Maudy juga meminta sidang diskors hingga dokumen-dokumen itu disiapkan. Sekretaris Daerah (sekda), Jefri Pelt yang hadir bersama jajaran pimpinan OPD menyampaikan permohonan maaf atas proses persiapan dokumen yang terlambat hingga belum didistribusikan kepada seluruh anggota DPRD.

Ia menjelaskan, untuk dokumen KUA-PPAS sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD sejak 4 Agustus 2026, namun khusus dokumen RKPD masih dalam proses penjilidan oleh Bapeda Kota Kupang.

"Mohon ijin, kami meminta waktu satu jam untuk kemudian menyiapkan dokumen guna didorong ke Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat," jelasnya.

Ricard Odja kemudian mengetuk palu skors dengan keterangan tegas tanpa batas waktu. Ini beralasan atas belum siapnya pemkot Kupang untuk bersidang. "Dokumen belum ada, sehingga keputusan kami adalah sidang diskors, tanpa batas waktu," ungkapnya.

Tuntutan DPRD untuk dokumen RKPD bisa dibagikan bersama dengan dokumen KUA-PPAS oleh pemerintah kota di dalam masa persidangan tersebut, dimaksudkan agar seluruh dewan bisa menelaah apakah kegiatan yang termuat di dalam KUA-PPAS telah sesuai dalam dua dokumen itu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

J
Reporter
Jermi Lau
J
Editor
Jermi Lau