Sekda Tegur Bappeda, Buntut Skors Sidang KUA-PPAS di DPRD Kota Kupang

AKURAT.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jefry Pelt, menegur Bappeda Kota Kupang setelah sidang pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027 di DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diskors pada Rabu (12/8).
Teguran itu diberikan karena Bappeda dianggap telat dalam menyiapkan dokumen RKPD untuk disodorkan ke DPRD. Akibat ketiadaaan dokumen tersebut di ruang sidang, sehingga DPRD Kota Kupang menskors sidang tanpa kepastian batas waktu.
"Saya kemarin langsung tegur Bappeda karena lambat menyiapkan dokumen itu untuk disodorkan ke DPRD," ungkap sekda Jefry Pelt kepada akurat.co melalui telepon, Kamis (13/8) pagi.
Ia mengatakan saat ini dokumen KUA-PPAS maupun RKPD sudah lengkap disiapkan sehingga pihaknya menunggu informasi untuk kelanjutan sidang. "Sudah lengkap semua dokumen, kita tunggu info soal waktu cabut skors sidang dari DPRD," katanya.
Sebelumnya diberitakan alih-alih ingin bersidang, ternyata dokumen -dokumen yang akan dibahas dalam sidang itu tidak tersedia lengkap di ruang sidang. Itu ketahui setelah ketua DPRD Ricard Odja membuka sidang.
Sidang kemudian diskors setelah muncul desakan dari sejumlah anggota dewan. "Bagaimana kita mau bersidang jika tidak ada RKPD dan KUA-PPAS nya, ini menjadi penting guna kita bisa mengetahui di mana untuk kita memperjuangkan aspirasi rakyat," kata Tellendmark Daud, anggota fraksi Golkar.
Maudy Dengah, ketua fraksi Demokrat melihat ada ketidaksiapan pemerintah Kota Kupang untuk mengikuti sidang tersebut.
Itu terlihat dari dokumen-dokumen objek pembahasan yang tidak disediakan lebih dulu saat sidang mau digelar. Maudy juga meminta sidang diskors hingga dokumen-dokumen itu disiapkan.
Sekretaris Daerah (sekda), Jefri Pelt yang hadir bersama jajaran pimpinan OPD menyampaikan permohonan maaf atas proses persiapan dokumen yang terlambat hingga belum didistribusikan kepada seluruh anggota DPRD.
Ia menjelaskan, untuk dokumen KUA-PPAS sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD sejak 4 Agustus 2026, namun khusus dokumen RKPD masih dalam proses penjilidan oleh Bapeda Kota Kupang.
"Mohon ijin, kami meminta waktu satu jam untuk kemudian menyiapkan dokumen guna didorong ke Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat," jelasnya.
Ricard Odja kemudian mengetuk palu skors dengan keterangan tegas tanpa batas waktu. Ini beralasan atas belum siapnya pemkot Kupang untuk bersidang.
"Dokumen belum ada, sehingga keputusan kami adalah sidang diskors, tanpa batas waktu," ungkapnya.
Tuntutan DPRD untuk dokumen RKPD bisa dibagikan bersama dengan dokumen KUA-PPAS oleh pemerintah kota di dalam masa persidangan tersebut, dimaksudkan agar seluruh dewan bisa menelaah apakah kegiatan yang termuat di dalam KUA-PPAS telah sesuai dalam dua dokumen itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Rudi Darmoko Berikan Penghargaan kepada Delapan Kapolres Jajaran Polda NTT
- 2Kalemdiklat Polri Resmikan 33 Sumur Bor di NTT
- 3Bupati Kupang didampingi Wakil Bupati Kupang Letakan Baru Pertama Pembangunan Gedung Serbaguna dan Perumahan Kejari Kabupaten Kupang di Oelmasi
- 4Kalemdiklat Polri Resmikan 33 Sumur Bor di NTT
- 5Bupati Kupang didampingi Wakil Bupati Kupang Letakan Baru Pertama Pembangunan Gedung Serbaguna dan Perumahan Kejari Kabupaten Kupang di Oelmasi






