NTT

Sengketa Pers Belum Tuntas, Wartawan Sudah Diperiksa Pidana; Kapolda NTT Didesak Copot Kapolres TTU

Pandapotan Tampubolon | 30 September 2026, 00:00 WIB
Sengketa Pers Belum Tuntas, Wartawan Sudah Diperiksa Pidana; Kapolda NTT Didesak Copot Kapolres TTU
Gabriel Goa Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan NTTHits.com.

AKURAT.CO – Kapolda NTT, Dr. Irjen Pol. Rudy Dharmoko diminta mencopot Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, dan penyidik Tipiter Polres TTU terkait dugaan kriminalisasi terhadap wartawan dan media NTTHits.com. Kapolres TTU dinilai nekat menerima dan memproses laporan Bupati TTU terhadap wartawan, saat penyelesaian sengketa pers masih berjalan di Dewan Pers.

Permintaan itu disampaikan Ketua KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa, melalui sambungan telepon selulernya kepada media ini pada Senin (28/09/2026), menanggapi pemeriksaan wartawan dan Pemred NTTHits.com terkait sengketa pers.

“Ini delik pers, beri hak jawab. Proses penyelesaiannya sementara berjalan di Dewan Pers. Belum kelar. Tapi Ibu Kapolres selaku penyidik utama tampaknya nekat menerima laporan Bupati TTU dan memproses hukum wartawan NTTHits. Ini indikasi kriminalisasi terhadap wartawan dan media, sehingga kami minta Kapolda NTT mencopot Kapolres TTU dan penyidik,” tegasnya lagi.

Menurut Gabriel, Kapolres TTU dan penyidiknya seharusnya menolak pengaduan atau laporan dari Bupati TTU jika cerdas dan cermat membaca surat rekomendasi Dewan Pers tanggal 1 September 2026. Di dalamnya, Dewan Pers meminta teradu (wartawan/media NTTHits.com) untuk memperbaiki penayangan hak jawab. Pengadu juga diminta melaporkan atau menginformasikan kepada Dewan Pers jika wartawan atau media NTTHits.com (teradu) belum memperbaiki penayangan hak jawab.

Dewan Pers, kata Gabriel, bahkan mendorong Pengadu dan Teradu untuk dapat berkomunikasi secara langsung agar masalah tersebut (sengketa pers, red) dapat lebih cepat diselesaikan. Ia menegaskan, tidak ada satu pun poin rekomendasi Dewan Pers yang memerintahkan Pengadu untuk mempidanakan wartawan atau media (teradu) ke polisi. Dewan Pers hanya mengingatkan wartawan/media akan konsekuensi dari ketidaktaatan dalam menjalankan rekomendasi Dewan Pers.

“Jadi Ibu Kapolres dan penyidik seharusnya cerdas dan cermat membaca surat rekomendasi Dewan Pers ini, dan tidak gegabah menerima, apalagi memproses laporan Bupati TTU hingga memanggil dan memeriksa wartawan terkait suatu sengketa yang sebenarnya delik pers dan sementara berjalan di Dewan Pers,” kritiknya.

Lanjut Gabriel, dengan menerima laporan polisi dan memproses pidana wartawan atas suatu berita (produk pers, red) yang dipersoalkan atau disengketakan dan belum selesai alur penyelesaiannya di Dewan Pers, maka itu sama dengan Kapolres TTU, penyidik, serta Bupati TTU berada dalam satu barisan pelaku kriminalisasi dan pembungkaman terhadap wartawan dan media (pers).

“Perlu diingat, bahwa tindakan kepolisian Polres TTU itu bisa berpotensi mendapat pidana balik, tidak saja terhadap pihak pelapor, tetapi juga terhadap pihak yang memproses laporan tersebut (Kapolres Polres TTU dan penyidik, red),” tegasnya.

Lagipula, lanjut Gabriel, jika wartawan dan media sudah memenuhi permintaan pihak pengadu (Bupati TTU, red) dengan menayangkan dan memperbaiki hak jawab bersama catatan-catatan sebagaimana rekomendasi Dewan Pers, maka persoalan tersebut (delik pers, red) dapat dianggap telah selesai. Dengan demikian, Polres TTU tidak memiliki dasar lagi untuk memeriksa wartawan menggunakan KUHP terkait pencemaran nama baik jika objek sengketanya adalah produk pers.

“Ibu Kapolres perlu memahami dan membedakan itu secara baik. Melanjutkan proses hukum terhadap wartawan untuk suatu produk jurnalistik yang dipersoalkan, itu sama dengan upaya kriminalisasi, pembungkaman, dan bagian dari menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dapat diancam pidana,” tegasnya lagi.

Hal senada disampaikan aktivis antikorupsi, Christoforus Roy Watu, sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) Flobamora. Ia juga menyayangkan proses pemeriksaan wartawan dan Pemred NTTHits.com oleh Polres TTU terkait berita.

Roy menilai proses pidana terhadap wartawan dan media NTTHits.com diduga merupakan bagian dari upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap suara kritis pers yang sedang menyoroti kasus pengadaan vaksin dan digitalisasi puskesmas di Kabupaten TTU yang bernilai miliaran rupiah.

“APH, termasuk Ibu Kapolres dan penyidik, seharusnya dalam satu tarikan napas dengan KPK dan Kejati NTT serta pers menyelidiki masalah ini. Siapa yang perintahkan pengadaan barang ini, apalagi tanpa tender? Apa transaksi-transaksi di baliknya? Siapa pemain di belakangnya? Telusuri kasus ini. Jangan justru wartawannya yang dibungkam. Ada apa dengan Ibu Kapolres ini? Ini kriminalisasi namanya,” ujar Roy dengan nada geram.

Tanggapan Kapolres TTU

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, yang dikonfirmasi awak tim media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Selasa (29/09/2026) pagi pukul 07.50 WITA terkait pernyataan KOMPAK Indonesia dan AMMAN Flobamora menanggapi, bahwa pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada pihak kepolisian, apabila merasa terdapat suatu peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Dalam hal ini, kata AKBP Eliana, Polres TTU berkewajiban menerima laporan tersebut sesuai dengan kewenangan kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 15 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Namun demikian, perlu kami luruskan bahwa dengan diterimanya suatu laporan, bukan berarti secara otomatis pihak yang dilaporkan telah dinyatakan melakukan tindak pidana. Setiap laporan tetap harus melalui tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku untuk menentukan apakah terdapat suatu peristiwa pidana atau tidak,” jelasnya.

Berikut, terkait pemanggilan dan pemeriksaan terhadap wartawan maupun Pemimpin Redaksi NTTHits.com, Eliana menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Pada tahap ini, tindakan yang dilakukan penyelidik masih sebatas mencari dan mengumpulkan informasi serta melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan.

Hal tersebut sejalan dengan pengertian penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut undang-undang yang berlaku.

Dengan demikian, proses klarifikasi yang dilakukan oleh penyidik tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan ataupun pers. Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memperoleh informasi secara utuh dan objektif sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami juga memahami adanya perhatian dan pandangan dari sejumlah pegiat antikorupsi maupun organisasi masyarakat yang menilai bahwa perkara ini berkaitan dengan sengketa pers dan masih dalam proses penyelesaian di Dewan Pers. Terhadap hal tersebut, Polres TTU menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang menjadi kewenangan Dewan Pers serta tetap berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Untuk itu, lanjut Eliana, Polres TTU akan berkoordinasi dan meminta pendapat Dewan Pers berkaitan dengan substansi perkara ini, khususnya untuk memastikan apakah permasalahan yang dilaporkan masuk dalam kategori karya jurnalistik atau terdapat aspek lain yang dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana.

Langkah tersebut, katanya, juga mengacu pada Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01/PK/DP/XI/2022. Dalam Pasal 5 angka 2 huruf a disebutkan bahwa apabila pihak kedua menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan yang dilakukan oleh media pers, maka pihak kedua berkoordinasi dengan pihak pertama untuk menentukan apakah kasus yang dilaporkan tersebut masuk dalam kategori karya jurnalistik atau bukan.

Oleh karena itu, pihak Polres TTU tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan aspek hukum dalam perkara ini diperoleh secara lengkap. Polres TTU akan melihat perkara ini secara objektif dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme dan kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Ia juga menegaskan bahwa Polres TTU tidak memiliki kepentingan untuk mengkriminalisasi insan pers. Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Namun di sisi lain, setiap laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian tetap harus diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Jadi, posisi Polres TTU saat ini adalah masih melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan fakta serta memastikan duduk persoalan yang sebenarnya. Setelah proses tersebut dilakukan dan setelah koordinasi dengan Dewan Pers diperoleh, barulah akan ditentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan sebelum proses tersebut selesai. Polres TTU berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, proporsional, transparan dan tetap menghormati kebebasan pers serta mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya (27/09/2026), Sekretaris SMSI NTT, Jos Bataona, meminta Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, untuk segera menghentikan proses hukum terhadap wartawan dan Pemred NTTHits.com, Yohanes Seo dan Judit de Lorenzo Taolin, sebelum proses penyelesaian sengketa pers antara NTTHits dan Bupati TTU di Dewan Pers final dan memiliki kekuatan rekomendasi yang tetap.

Alasannya, menurut Jos, karena masih ada sejumlah tahapan dalam proses penyelesaian sengketa pers kasus wartawan NTTHits.com yang belum selesai di Dewan Pers, yaitu tahap mediasi dan ajudikasi (sidang etik Dewan Pers) yang menghadirkan Pengadu dan Teradu.

Kapolres juga diminta untuk melihat dan membaca kembali dua surat Dewan Pers secara cermat dan teliti, serta MoU Dewan Pers dan Polri, sebelum melanjutkan proses hukum terhadap wartawan dan media NTTHits.com.

“Jika tidak, maka Kapolres TTU dan Bupati dinilai dan diduga berada dalam satu barisan pelaku kriminalisasi dan pembungkaman terhadap wartawan atau media,” tegasnya.

Ia juga mengecam dugaan intimidasi penyidik Polres TTU saat pemeriksaan terhadap wartawati NTTHits.com, Judit de Lorenzo Taolin. Pasalnya, informasi yang diperoleh SMSI NTT dari Judit menyebutkan, penyidik dalam pemeriksaan wartawan di Polres TTU diduga memaksa sang wartawati untuk menyerahkan rekaman keterangan saksi di pengadilan dan wawancara pascapersidangan.

“Kami ingatkan penyidik Polres TTU, rekaman pernyataan narasumber itu bagian dari satu kesatuan narasumber yang harus dilindungi wartawan sesuai perintah Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 4 ayat (4) UU Pers tentang hak tolak wartawan. Memaksa wartawan menyerahkan rekaman itu bagian dari kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan dengan ancaman pidana,” tegasnya lagi. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.