NTT

Waspada Karhutla, Imbauan Kapolda NTT, "Jangan Buka Lahan Dengan Cara Membakar"

Jermi Lau | 3 September 2026, 09:58 WIB
Waspada Karhutla, Imbauan Kapolda NTT, "Jangan Buka Lahan Dengan Cara Membakar"

AKURAT.CO - Kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia telah menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat.

Di Nusa Tenggara Timur (NTT) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si telah mengeluarkan imbauan ke masyarakat untuk waspada terhadap ancaman Karhutla.

Dalam siaran pers Bidang Humas Polda NTT yang diperoleh akurat.co, Kapolda Rudi Darmoko menegaskan pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau aparat terdekat apabila menemukan terjadinya kebakaran.

Selain itu, warga diingatkan untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok karena bara api yang masih menyala dapat menjadi pemicu kebakaran, khususnya pada kawasan dengan kondisi vegetasi kering.

Irjen Pol. Rudi Darmoko juga meminta masyarakat memastikan tidak meninggalkan api yang masih menyala ketika berada di sekitar kawasan hutan maupun lahan.

“Gunakan cara yang ramah lingkungan untuk membuka lahan, bukan dengan membakar,” demikian Kapolda Rudi dalam imbauannya.

Langkah pencegahan tersebut dinilai penting karena kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kualitas udara, mengancam kesehatan masyarakat, serta berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga.

Polda NTT juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Kapolda NTT mengajak masyarakat menjadikan pencegahan karhutla sebagai tanggung jawab bersama. "Stop Karhutla. Jaga Alam, Jaga Kehidupan," ungkap Irjen. Pol. Rudi Darmoko.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

J
Reporter
Jermi Lau
J
Editor
Jermi Lau