Pengoperasian Incenerator Manulai I Tunggu Proses Hukum di Kejati NTT

AKURAT.CO Incenerator untuk pembakaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di desa Manulai I kecamatan Kupang barat kabupaten Kupang akan segera dioperasikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulastry Rasyid kepada media ini lewat telepon Kamis (30/7) sore menyampaikan pengoperasian Incenerator tersebut kini menunggu status hukum dari penyidik tindak pidana korupsi di Kejati NTT yang tengah memeriksa proyek Incenerator bernilai Rp 5,9 miliar tahun 2020 lalu.
Setelah ada kepastian hukum dari pihak Kejati NTT baru dilakukan proses administrasi pengoperasian Incenerator tersebut seperti Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan syarat administrasi lainnya.
Dokumen AMDAL yang sempat jadi salah satu kendala pengoperasian Incenerator tersebut dikatakan sudah siap. "Amdalnya sudah ada jadi tinggal kita proses administrasi lainnya untuk dioperasikan. Kasusnya lagi berproses di Kejati maka kita menunggu, kalau sudah selesai baru kita urus SLO dan syarat lainnya,"kata kadis Sulastry.
Dikatakan Incenerator tersebut sempat diujicoba tahun 2022 lalu meski saat itu dokumen AMDAL belum selesai di urus Undana Kupang.
Incenerator tersebut diujicoba karena mendapat diskresi dari presiden untuk membakar limbah beracun covid-19. Setelah status covid dicabut presiden maka incenerator itu juga tak difungsikan hingga kini.
Mateos Suka dan isterinya yang ditemui di rumah mereka Kamis (30/7) petang sekitar pukul 18.00 WITA menyampaikan saat uji coba tersebut rumah mereka dan lima rumah warga lainnya disekitar lokasi Incenerator menjadi sasaran terjangan luapan asap dari cerobong pendek Incenerator tersebut.
Serbuk hitam yang dibawa asap dari titik pembakaran Incenerator menempel di perabot-perabot rumah. Bahkan makanan minuman yang siap dikonsumsi saat itu tak bisa dikonsumsi saking lebatnya asap yang menutup ruang-ruang dalam rumah mereka. "Suami punya kopi tak bisa diminum karena serbuk masuk dan makanan dimeja kena semua, dalam rumah asap semua,"kata isteri Mateos.
Disampaikan mata mereka terasa pedih karena kemasukan asap, mata sejumlah ternak sapi milik warga di wilayah itu memerah. Sumur warga tercemar serbuk dari kepulan asap. Bahkan dikatakan, Yulius Feoh salah seorang pria lanjut usia di wilayah itu mengalami batuk parah hingga akhirnya meninggal beberapa tahun kemudian.
Jarak antara rumah Mateos Suka dan bangunan incenerator hanya sekitar 50 meter.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kabidkum Polda NTT Apresiasi Putusan PN Kupang, Proses Hukum Tetap Berjalan
- 2HUT TNI ke-81, Wakapolda NTT Tegaskan Sinergitas TNI-Polri untuk Jaga Keutuhan NKRI
- 3Dirpolairud Polda NTT Apresiasi Sinergi Tim SAR, Tiga Penyelam Hilang di Pangabatang Ditemukan Selamat
- 4141 Peserta Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani Seleksi PAG Polda NTT T.A. 2026
- 5BUPATI KUPANG LANTIK 52 ANGGOTA BPD PERIODE 2026–2034
- 6141 Peserta Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani Seleksi PAG Polda NTT T.A. 2026
- 7BUPATI KUPANG LANTIK 52 ANGGOTA BPD PERIODE 2026–2034








