NTT

Lokasi Pabrik Roti Dekat Incenerator Limbah B3 di Kupang Masuk Kawasan Hutan

Jermi Lau | 3 Agustus 2026, 13:16 WIB
Lokasi Pabrik Roti Dekat Incenerator Limbah B3 di Kupang Masuk Kawasan Hutan
Irwan Faah, kepala seksi (kasi) Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan hutan BPKH wilayah XIV

AKURAT.CO - Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIV, Direktorat jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (RI) memastikan sesuai peta pemantapan kawasan hutan area Pabrik Roti di desa Manulai I kecamatan Kupang barat kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Irwan Faah, kepala seksi (kasi) Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan hutan BPKH wilayah XIV, Senin (3/8) di ruang kerjanya.

Irwan menyampaikan itu saat dikonfirmasi soal status kawasan Pabrik Roti tersebut yang menurut Frans Tola, petugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi NTT masuk kawasan hutan. "Itu (lokasi pabrik roti) masuk kawasan hutan,"ungkap Irwan sambil menunjukan peta pemantapan kawasan hutan di wilayah itu.

Irwan mempertanyakan soal keberadaan pabrik tersebut karena menurutnya sebelum beraktifitas pihak perusahaan harus mengurus izin pakai kawasan hutan ke kementerian kehutanan karena aktifitas pabrik itu memiliki nilai komersil. Hingga kini pihaknya belum menerima permohonan ijin pakai kawasan hutan dari perusahaan produsen Roti tersebut.

"Itu punya nilai komersil sehingga perlu ada persetujuan izin pakai kawasan hutan dari kementerian kehutanan, sejauh ini belum ada permohonan izin pakai kawasan yang kami terima dari perusahaan roti itu,"kata Irwan.

Irwan juga meminta akurat.co untuk menghubungi unit pengelola kawasan hutan kabupaten Kupang terkait pengelolaan kawasan tersebut untuk produksi roti. Karena menurutnya pengelolaan kawasan hutan menjadi bagian dari pengelola kawasan hutan. Pihaknya hanya berwenang soal pemantapan atau kepastian kawasan hutan.

Pihak pengelola kawasan hutan kabupaten Kupang belum berhasil dikonfirmasi namun sebelumnya dari DLHK provinsi NTT melalui Anindya Widaryati, Kabid pengelolaan sampah, limbah B3 dan pengendalian pencemaran dan staf teknis Frans Tola menyampaikan kawasan pabrik roti tersebut masuk kawasan hutan. Namun pihaknya meminta akurat.co untuk memastikan kawasan tersebut ke BPKH wilayah XIV.

Letak pabrik roti tersebut tak jauh dari lokasi bangunan Incenerator limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik DLHK provinsi NTT. Bangunan Incenerator tersebut dibangun tahun 2020 lalu namun hingga kini belum dioperasikan.

Menurut Irwan, letak Incenartor limbah B3 itu diluar kawasan hutan sesuai peta pemantapan kawasan hutan wilayah XIV.

Pihak perusahaan belum bersedia memberikan konfirmasi ketika didatangi Jumat pekan kemarin.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

J
Reporter
Jermi Lau
J
Editor
Jermi Lau