NTT

DLHK Provinsi NTT Sikapi Polemik Lokasi Pabrik Roti Dalam Kawasan Hutan

Jermi Lau | 10 Agustus 2026, 19:26 WIB
DLHK Provinsi NTT Sikapi Polemik Lokasi Pabrik Roti Dalam Kawasan Hutan
Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT di Kota Kupang.

AKURAT.CO - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan akan mengambil sikap tegas terhadap lokasi Pabrik Roti yang diduga berada dalam kawasan hutan di desa Manulai 1 kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang.

Kepala DLHK Provinsi NTT, Sulastri Rasyid kepada akurat.co, Senin (10/8) menyampaikan akan mengecek administrasi terkait penggunaan kawasan hutan oleh pabrik roti tersebut. "Nanti kami cek dulu soal administrasi penggunaan kawasannya, maka saya cek dulu kalau masuk kawasan hutan maka harus ada permohonan ijin pakai kawasan hutan ke menteri, saya ini kan baru beberapa bulan disini (DLHK NTT) jadi belum tahu persis," katanya.

Disampaikan kadis Sulastri, pihaknya akan menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan lokasi pabrik itu. "Saya akan turunkan tim ke lapangan untuk melihat langsung lokasi pabrik itu," katanya.

Sebelumnya Irwan Faah, kepala seksi (kasi) Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIV, Direktorat jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (RI) menyampaikan sesuai peta pemantapan kawasan hutan area Pabrik Roti di desa Manulai I itu berada dalam kawasan hutan. "Itu (lokasi pabrik roti) masuk kawasan hutan," ungkap Irwan sambil menunjukan peta pemantapan kawasan hutan di wilayah itu.

Pihak perusahaan produsen Roti tersebut belum berhasil dikonfirmasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

J
Reporter
Jermi Lau
J
Editor
Jermi Lau