NTT

Pol PP Tindak Pengusaha Sopi Pembuang Limbah di Sungai Maulafa

Sabdi Imanuel Manuleus | 3 Agustus 2026, 17:53 WIB
Pol PP Tindak Pengusaha Sopi Pembuang Limbah di Sungai Maulafa
Pol PP Kota Kupang dan pihak Kelurahan saat turun ke lokasi pengusaha sopi di Fatukoa

AKURAT.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang mengambil tindakan terhadap oknum warga di Fatukoa yang memproduksi Sopi (minuman keras lokal) dan limbahnya dibuang ke alur sungai di Maulafa.

Senin (3/8) sejumlah anggota satpol turun menemui para pengusaha sopi di wilayah itu dan melarang untuk tidak membuang limbah Sopi ke alur sungai karena dapat mencemari air sungai dan mengganggu warga lain di lingkungan tersebut.

Limbah dari sopi yang diproduksi diminta untuk ditampung dalam wadah tersendiri.

"Kita sudah tindaklanjuti ya, setelah kita melakukan kordinasi ke Kelurahan,"kata Kasat Pol PP Kota Kupang Rudi Abubakar, kepada akurat.co Senin (3/8) siang.

Aksi turun lapangan tersebut kata Rudi dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Fatukoa.

Pihak kelurahan bersama anggota satpol PP turun bersama ke Lokasi pengolahan sopi di wilayah RT09 dan RT10, Kelurahan Fatukoa dan melihat langsung titik pencemaran di alur sungai tersebut.

Kasat Rudi menjelaskan para pengusaha sepakat untuk tidak lagi membuang langsung limbah ke dalam sungai melainkan akan diubah menjadi septi tank untuk bisa menampung limbah sopi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.