Pol PP Tindak Pengusaha Sopi Pembuang Limbah di Sungai Maulafa

AKURAT.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang mengambil tindakan terhadap oknum warga di Fatukoa yang memproduksi Sopi (minuman keras lokal) dan limbahnya dibuang ke alur sungai di Maulafa.
Senin (3/8) sejumlah anggota satpol turun menemui para pengusaha sopi di wilayah itu dan melarang untuk tidak membuang limbah Sopi ke alur sungai karena dapat mencemari air sungai dan mengganggu warga lain di lingkungan tersebut.
Limbah dari sopi yang diproduksi diminta untuk ditampung dalam wadah tersendiri.
"Kita sudah tindaklanjuti ya, setelah kita melakukan kordinasi ke Kelurahan,"kata Kasat Pol PP Kota Kupang Rudi Abubakar, kepada akurat.co Senin (3/8) siang.
Aksi turun lapangan tersebut kata Rudi dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Fatukoa.
Pihak kelurahan bersama anggota satpol PP turun bersama ke Lokasi pengolahan sopi di wilayah RT09 dan RT10, Kelurahan Fatukoa dan melihat langsung titik pencemaran di alur sungai tersebut.
Kasat Rudi menjelaskan para pengusaha sepakat untuk tidak lagi membuang langsung limbah ke dalam sungai melainkan akan diubah menjadi septi tank untuk bisa menampung limbah sopi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Coming soon MEREKAM KOTA, MEREKAM KOTA Hadir Kembali: Mengarsipkan Kupang dari pinggir piring
- 2Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolresta Kupang Kota Tekankan Pelayanan dengan Hati
- 3Bulog Salurkan 4.336 Ton Beras Bantuan Pangan di Pulau Sumba
- 4SMK Negeri 5 Kupang Buka Pelayanan Gratis untuk Masyarakat, Hadirkan Layanan Teknis dan Edukasi
- 5Coming soon MEREKAM KOTA, MEREKAM KOTA Hadir Kembali: Mengarsipkan Kupang dari pinggir piring
- 6SMK Negeri 5 Kupang Buka Pelayanan Gratis untuk Masyarakat, Hadirkan Layanan Teknis dan Edukasi




