NTT

Polres Kupang Akan Minta Keterangan Pihak BIN dan TNI AD, Dalam Kasus Penipuan Bermodus Anggota BIN

Jermi Lau | 14 September 2026, 16:02 WIB
Polres Kupang Akan Minta Keterangan Pihak BIN dan TNI AD, Dalam Kasus Penipuan Bermodus Anggota BIN
Kasat reskrim Polres Kupang, AKP Bayu Sila Pambudi S.T.K, S.I.K

AKURAT.CO - Penyidik Unit Pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Kupang, Polda NTT akan meminta keterangan dari pihak Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Korem 161/Wirasakti Kupang dalam proses pemeriksaan kasus Penipuan uang ratusan juta di desa Penfui Timur yang diduga dilakukan II alias Intan (23), warga Bakunase, Kota Kupang.

Kasat reskrim Polres Kupang, AKP Bayu Sila Pambudi S.T.K, S.I.K didampingi Kanit Pidum Aiptu. Urip Munegri.,SH kepada akurat.co, Senin (14/9) menginformasikan undangan permintaan keterangan sebagai saksi sudah disiapkan untuk dilayangkan ke kedua institusi tersebut. "Kami akan minta keterangan dari Binda (BIN Daerah) dan Ajendrem (Korem 161 Wirasakti) sebagai saksi, undangan kita siapkan hari ini," ujar Aiptu Urip di ruang Kasatreskrim.

Disampaikan Aiptu Urip keterangan dari kedua lembaga tersebut diperlukan penyidik karena dari tiga orang saksi yang sudah diperiksa termasuk Intan sebagai terlapor, diperoleh informasi bawah dengan mengaku sebagai anggota BIN, Intan mengaku bisa meloloskan salah seorang anak pelapor menjadi Anggota TNI-AD.

"Dari pihak Binda kami mengkonfirmasi apakah beliau (terlapor) ini anggota BIN atau bukan, dan dari Ajenrem kami ingin mengkonfirmasi soal keikutsertaan anak pelapor diproses perekrutan anggota TNI AD, apa anak pelapor ikut juga proses itu atau tidak,"jelas Aipda Urip.

Disampaikan pihaknya juga akan meminta keterangan dari Igo, anak pelapor dalam penanganan kasus itu.

Kasat reskrim AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan kasus itu masih dalam penyelidikan dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi sehingga pihaknya belum bisa memastikan penahanan terhadap terlapor. "Masih belum bisa ditahan karena masih dalam tahap penylidikan, dan pengumpulan alat bukti dan permintaan keterangan saksi," kata Kasat reskrim Bayu Sila Pambudi.

Kasus itu dilaporkan Benediktus Jose Nasu Usabatan (56) warga desa Penfui Timur, Kupang Tengah pada Rabu (9/9). Ia melaporkan ITJI alias Intan (23) warga Bakunase kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, karena dirasa Intan telah melakukan penipuan terhadapnya dirinya dengan mengaku sebagai anggota BIN yang bisa meloloskan anaknya jadi anggota TNI AD. Rp140 juta telah diserahkan ke Intan namun anaknya tak jadi anggota TNI AD.

Dalam rilis Polres Kupang yang diterima akurat.co, Kasus ini bermula ketika anak korban, Igo, bersama Intan, terduga pelaku, datang menemui Benediktus, korban, untuk meyakinkan korban bahwa yang bersangkutan bisa meloloskan anak korban dalam mengikuti proses seleksi SECABA TNI AD.

Terduga Pelaku juga mengaku sebagai ANGGOTA BIN sehingga korban terpedaya karena pelaku juga memiliki ID CARD ANGGOTA BIN, pada saat pertemuan itu pelaku meminta korban menyiapkan Dana sebesar Dua Puluh Lima Juta Rupiah (Rp 25.000.000) untuk meloloskan anak korban dalam proses seleksi.

Tetapi seiring berjalannya waktu proses seleksi pelaku sering meminta korban untuk mentransfer sejumlah Uang ke Rekening milik pelaku sebanyak Dua Puluh Enam kali (26) dengan nominal berbeda sampai pada waktu korban melakukan pengiriman terakhir pada Hari Sabtu Tanggal 05 September 2026 sekira pukul 18.52 Wita total Uang yang di tranfer berjumlah Rp 140.000.000 karena sering meminta Uang korban mulai curiga kemudian secara diam-diam menyelidiki pelaku dan diketahui bahwa pelaku adalah seorang penipu dan sudah banyak orang yang menjadi korban.

Dari kejadian itu pelapor/korban datang ke SPKT Polres Kupang melaporkan guna di proses secara hukum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

J
Reporter
Jermi Lau
J
Editor
Jermi Lau