NTT

26 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kupang Diperiksa Maraton di Kejati NTT Terkait Proyek IPAL

Jermi Lau | 17 Juli 2026, 15:51 WIB
26 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kupang Diperiksa Maraton di Kejati NTT Terkait Proyek IPAL
Kejati NTT periksa Kapus terkait IPAL

AKURAT.CO – Sebanyak 26 Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kupang menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dikerjakan pada 2019.

Pemeriksaan terhadap para kepala puskesmas tersebut mulai dilakukan sejak awal pekan ini sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan Kejati NTT.

"26 Kapus di Kabupaten Kupang minggu ini dijadwalkan untuk dimintai keterangan," ungkap sumber di Kejati NTT kepada wartawan di Kupang, 24 Juni 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para kepala puskesmas. Namun, ia belum dapat mengungkapkan secara rinci materi maupun konstruksi perkara karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

"Saat ini masih tahap penyelidikan, jadi belum bisa banyak informasi yang kami sampaikan," kata Raka Putra melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan IPAL tersebut dilaksanakan pada 2019 bersamaan dengan pembangunan fisik sejumlah Puskesmas Prototipe di Kabupaten Kupang. Nilai anggaran pembangunan IPAL di masing-masing puskesmas disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Meski menghabiskan anggaran besar, hasil pembangunan IPAL diduga tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

Salah satu temuan itu terlihat saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang meninjau fasilitas IPAL di Puskesmas Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, pada September 2025.

Saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Yupiter Selan, menyatakan bahwa fasilitas IPAL di Puskesmas Fatukanutu tidak dapat dimanfaatkan. Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri kegiatan Pencanangan Program Jaksa Bina Desa oleh Kejati NTT di Kantor Desa Fatukanutu pada 29 September 2025.

Hingga kini, Kejati NTT masih mengumpulkan keterangan dan data untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek IPAL di 26 puskesmas tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.