NTT

Ketua LP2TRI Kupang Minta Bebas Setelah Dituntut 3 Tahun Penjara

Jermi Lau | 14 Agustus 2026, 20:21 WIB
Ketua LP2TRI Kupang Minta Bebas Setelah Dituntut 3 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Oelamasi Kelas II Kabupaten Kupang

AKURAT.CO - Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) Kupang, Hendrik Djawa, terdakwa kasus penghasutan, meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara itu membebaskannya dari tuntutan pidana tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permintaan tersebut disampaikan terdakwa Hendrik Djawa dalam pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Kabupaten Kupang, Kamis (13/8).

Terdakwa Hendrik menyampaikan dari fakta persidangan tuduhan JPU tidak terbukti sehingga ia harus dibebaskan dari tuntutan pidana JPU tersebut.

Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kupang, Syahanara Yusti Ramadona, yang juga tim JPU dalam perkara tersebut, Jumat (15/8) malam menyampaikan JPU akan menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Hendrik pada persidangan pekan depan.

Proses peradilan kasus dugaan penghasutan dengan terdakwa Hendrik Djawa di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Kabupaten Kupang sudah pada tahap penyampaian tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang.

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) Kupang tersebut dituntut tiga tahun penjara atas tuduhan penghasutan.

Tuntutan pidana terhadap terdakwa Hendrik Djawa sudah dibacakan JPU dalam persidangan, Kamis (6/8) lalu. Terdakwa Hendrik Djawa dituntut tiga tahun penjara karena menurut JPU, sesuai fakta persidangan yang bersangkutan dianggap terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sesuai Pasal 247 atau 246 huruf A atau 246 huruf B yang didakwakan JPU.

Tuntutan hukuman JPU tersebut lebih rendah satu tahun dari ancaman pidana pasal tersebut, yakni empat tahun penjara.

Selama proses hukum dari tingkat penyidik hingga persidangan di pengadilan terdakwa Hendrik Djawa tetap dalam penahanan. Hendrik mulai ditahan penyidik Polres Kupang pada 30 Maret 2026 lalu. Saat dilimpahkan penyidik ke JPU tanggal 26 Mei 2026, Hendrik tetap ditahan hingga menjalani persidangan.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmy Wildan didampingi kasie Humas Polres Kupang Ipda Lalu Rohandy Hidayat dalam keterangan persnya di Mapolres Kupang, Selasa (31/3) menyampaikan Hendrik Djawa diproses hukum atas dugaan tindak pidana penghasutan yang dilakukan dengan cara lisan maupun tulisan lewat sejumlah media termasuk di media sosial (Facebook).

Dari hasutan tersebut, terjadi aksi massa pada 24 November 2025 yang dikoordinasikan Hendrik Djawa. Dalam aksi di Kantor Bupati Kupang tersebut, terjadi pengrusakan terhadap salah satu pintu ruangan.

Kasus tersebut diproses setelah polisi menerima laporan dari staf Bupati Kupang tanggal 24 November 2025 lalu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

J
Reporter
Jermi Lau
J
Editor
Jermi Lau