Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT yang Didampingi LPSK Capai 124 Kasus pada 2026

AKURAT.CO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat 124 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masuk dalam pendampingan hingga semester pertama 2026. Angka tersebut menjadi kasus terbanyak dibandingkan jenis perkara lain yang ditangani LPSK NTT pada periode Januari-Juni 2026.
Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Anselmus Sowa Bolen, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/8/2026) menyebutkan, secara keseluruhan terdapat 138 permohonan perlindungan yang masuk selama semester pertama 2026. Dari jumlah tersebut, perkara kekerasan seksual terhadap anak mencapai 124 kasus.
Selain kekerasan seksual terhadap anak, terdapat 31 kasus penganiayaan, 24 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 22 kasus kekerasan seksual, satu kasus korupsi, serta sejumlah perkara lain, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, 138 permohonan tersebut tidak seluruhnya ditangani oleh LPSK Perwakilan NTT. Keterbatasan sumber daya manusia membuat penanganan perkara dibagi dengan LPSK di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, sekitar 35 perkara ditangani oleh LPSK Perwakilan NTT, sedangkan perkara lainnya ditangani oleh LPSK di Jakarta.
Meningkat dalam Tiga Tahun
Data LPSK menunjukkan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masuk dalam pendampingan di NTT mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2024 tercatat 56 kasus, kemudian meningkat menjadi 78 kasus pada 2025. Hingga semester pertama 2026, jumlahnya telah mencapai 124 kasus. Dengan demikian, selama periode 2024 hingga semester pertama 2026, terdapat sedikitnya 258 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tercatat dalam pendampingan LPSK NTT.
LPSK menegaskan, angka tersebut merupakan perkara yang masuk melalui permohonan perlindungan, bukan seluruh kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di NTT. Permohonan dapat diajukan oleh korban, keluarga korban, saksi, maupun aparat penegak hukum. Pengajuan juga dapat dilakukan secara langsung ke kantor LPSK, melalui WhatsApp, maupun secara daring melalui aplikasi Simpusaka.
Tidak Semua Kasus Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
LPSK NTT menyebut perkara yang masuk dalam penanganan pada semester pertama 2026 tidak seluruhnya telah selesai secara hukum. Sebagian perkara masih dalam proses, sementara sebagian lainnya telah mendapatkan putusan pengadilan.
Setelah permohonan dinilai dan diterima, korban dapat ditetapkan sebagai pihak yang memperoleh perlindungan. LPSK kemudian melakukan asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan korban.
Bentuk perlindungan dapat mencakup perlindungan fisik, psikologis dan psikososial, pemenuhan kebutuhan tertentu, hingga fasilitasi restitusi. Dalam kondisi ancaman tinggi, LPSK juga dapat menempatkan korban di rumah aman. "Kalau memang tingkat ancaman mereka tinggi, sudah ada rumah aman," kata perwakilan LPSK NTT dalam keterangannya”, ujarnya.
Kota Kupang Terbanyak
Berdasarkan sebaran wilayah, kasus yang masuk dalam pendampingan LPSK NTT paling banyak berasal dari Kota Kupang. Dalam pemaparan LPSK, Kota Kupang tercatat sekitar 30 kasus, disusul Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan sekitar 16 kasus.
LPSK menyebut keterbatasan jumlah petugas menjadi salah satu tantangan dalam menangani tingginya permohonan perlindungan di NTT. Saat ini, LPSK Perwakilan NTT hanya memiliki sekitar lima orang petugas. Karena itu, perkara yang masuk diseleksi dan dikoordinasikan dengan LPSK di Jakarta sebelum ditentukan pembagian penanganannya.
LPSK Perwakilan NTT Baru Beroperasi
LPSK Perwakilan NTT merupakan salah satu perwakilan LPSK yang dibentuk untuk mendekatkan akses perlindungan saksi dan korban, terutama di wilayah dengan jumlah perkara yang tinggi. Kehadiran perwakilan di NTT dinilai penting karena tingginya kasus yang membutuhkan perlindungan serta luasnya wilayah kerja.
Perwakilan LPSK NTT juga memiliki wilayah kerja yang mencakup Nusa Tenggara Barat dan Bali. Namun, keterbatasan sumber daya membuat sebagian perkara dari wilayah tersebut masih dikoordinasikan dengan LPSK Jakarta. LPSK berharap keberadaan kantor perwakilan di NTT dapat membuat korban dan saksi lebih mudah mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan tersebut antara lain bertujuan memastikan korban dan saksi dapat menyampaikan informasi secara aman, terbuka, dan tanpa tekanan, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses persidangan.
"Kalau ada ancaman dari pelaku atau keluarga pelaku terhadap saksi, korban, atau keluarga, segera disampaikan supaya kami bisa mengambil langkah-langkah," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kabidkum Polda NTT Apresiasi Putusan PN Kupang, Proses Hukum Tetap Berjalan
- 2HUT TNI ke-81, Wakapolda NTT Tegaskan Sinergitas TNI-Polri untuk Jaga Keutuhan NKRI
- 3Dirpolairud Polda NTT Apresiasi Sinergi Tim SAR, Tiga Penyelam Hilang di Pangabatang Ditemukan Selamat
- 4141 Peserta Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani Seleksi PAG Polda NTT T.A. 2026
- 5BUPATI KUPANG LANTIK 52 ANGGOTA BPD PERIODE 2026–2034
- 6141 Peserta Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani Seleksi PAG Polda NTT T.A. 2026
- 7BUPATI KUPANG LANTIK 52 ANGGOTA BPD PERIODE 2026–2034








