NTT

Klaim 'Tofan' di Gelora Lifubatu Dapat Reaksi Pemuda Taklale

Jermi Lau | 29 Juli 2026, 08:25 WIB
Klaim 'Tofan' di Gelora Lifubatu Dapat Reaksi Pemuda Taklale

AKURAT.CO - Klaim penguasaan Lahan arena Pacuan kuda Gelora Lifubatu di kelurahan Babau kecamatan Kupang timur kabupaten Kupang oleh Thomas Fanggidae yang disapa Tofan mendapat reaksi kelompok pemuda Taklale.

Setelah Banner 'klaim' Tofan dipajang di lokasi pacuan Kuda, kelompok pemuda itu mendatangi lokasi pemasangan dan meminta Aparat Penegak Hukum menindak tegas upaya itu karena dinilai menghambat pembangunan di wilayah itu.

Saat kelompok pemuda itu tiba, Banner yang dipasang Tofan tak lagi terpasang di lokasi.

Banner itu dipasang Tofan pada Sabtu (25/7) siang disalah satu sisi tembok pagar arena pacuan kuda.

Isi tulisan di baner berukuran kira-kira 2 x 2,5 meter itu intinya Tofan menegaskan kalau lahan seluas 25 hektare tersebut ada dalam penguasaannya setelah diberi kuasa oleh Jan CHR Benyamin sejak 12 Maret 1983.

Di baner tersebut Tofan juga mengirim pesan ancaman pasal pidana bagi pihak yang masuk ke dalam lahan tersebut tanpa izin.

Diwawancarai, Selasa (28/8) di Babau Tofan mengatakan apa yang dilakukan hanya untuk menggugah perhatian pemkab Kupang untuk mau duduk bersama membicarakan soal status lahan itu karena menurutnya runutan sejarah lahan itu adalah lahan kefetoran. Pihaknya hanya menginginkan pengakuan pemkab Kupang kalau lahan itu sebelumnya milik mereka.

"Kita butuh pengakuan Pemda (Kupang) bahwa betul itu (lahan) masyarakat punya. Dalam arti lahan ulayat, ada segelnya, dari tahun 1934 Itu sudah jadi wilayah kefetoran ,"ungkap Tofan.

Banner tersebut kata Tofan hanya dipasang beberapa saat. Ia kemudian mencopot banner itu karena dikuatirkan akan dicopot atau dirusak oleh pihak yang tidak senang melihat pajangannya itu.

Pada Selasa (28/7) beredar vidio pendek soal aksi kelompok pemuda Taklale di media sosial.

Dalam vidio yang beredar kelompok pemuda yang menamakan generasi Taklale itu menentang aksi pihak yang telah mengklaim sebagai penguasa atau pemilik lahan pacuan kuda Gelora Lifubatu itu. Aksi pihak-pihak tersebut dianggap menghambat pembangunan di wilayah itu.

Dalam pernyataannya, salah satu dari kelompok pemuda itu meminta aparat hukum menindak tegas pihak yang mengklaim penguasaan atas lahan tersebut. Menurutnya lahan itu sudah sah milik pemkab Kupang dan mereka mendukung pembangunan pemkab Kupang di lahan tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

J
Reporter
Jermi Lau
J
Editor
Jermi Lau