NTT

157 Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda NTT Tegaskan Komitmen Berantas Penyelundupan

Pandapotan Tampubolon | 18 Juli 2026, 09:14 WIB
157 Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda NTT Tegaskan Komitmen Berantas Penyelundupan
Barang bukti pakaian bekas (Foto: Humas Polda NTT)

AKURAT.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal asal Timor Leste ke Kejaksaan Negeri Kupang. Dalam pelimpahan tahap II yang berlangsung pada Jumat (17/7/2026), penyidik menyerahkan 157 ballpress pakaian bekas serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil penyelundupan.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses hukum ini merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/III/2026/SPKT.DITKRIMSUS POLDA NTT tanggal 7 Maret 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam memberantas praktik penyelundupan dan perdagangan barang impor ilegal yang merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

"Penyelundupan pakaian bekas impor merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi mengancam perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berkomitmen menindak setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka berinisial EI dan V diduga memesan pakaian bekas atau ballpress melalui aplikasi WhatsApp kepada pemasok di Timor Leste. Barang kemudian dikirim menggunakan perahu nelayan menuju perairan Atapupu maupun Pantai Makfaho, Kabupaten Belu.

Setelah tiba di pesisir, barang-barang tersebut dipikul menuju jalan raya sebelum diangkut menggunakan kendaraan menuju Kota Kupang untuk diperjualbelikan.

Menurut Kombes Hans, modus operandi tersebut menunjukkan adanya jaringan distribusi yang memanfaatkan jalur perbatasan untuk memasukkan barang secara ilegal ke wilayah Indonesia.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bersama instansi terkait terhadap berbagai bentuk penyelundupan yang merugikan negara. Langkah ini juga merupakan upaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen," ujarnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan pakaian bekas impor ilegal. Selain melanggar ketentuan hukum, produk tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan karena tidak melalui prosedur pemeriksaan sesuai standar yang berlaku.

"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung perdagangan yang legal dan mengutamakan penggunaan produk yang memenuhi ketentuan. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan atau perdagangan pakaian bekas impor ilegal, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kupang berlangsung aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari komitmen Ditreskrimsus Polda NTT dalam menegakkan hukum, melindungi konsumen, serta menjaga iklim perdagangan yang sehat di Nusa Tenggara Timur.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.