Tim Zero Polda NTT Tangkap Warga di Ponain Diduga Terlibat Cabul

AKURAT.CO - Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa (28/7) malam sekitar pukul 19.00 wita menangkap T.N. (43) di RT 007/RW 004, desa Ponain, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. TN diamankan karena diduga terlibat tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Amarasi.
Penangkapan TN dipimpin AKP Djafar A. Alkatiri, S.H., berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik.
Usai diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolda NTT untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan seksual.
"Setiap laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas kami, sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan secara objektif dan transparan," tegas Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.
Menurutnya, penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Peran aktif masyarakat sangat penting agar setiap kasus dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang dibutuhkan," ujarnya.
Dirres PPA dan PPO juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun identitas korban, mengingat perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Polda NTT menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak-hak semua pihak. Selama proses hukum berlangsung, terduga pelaku tetap berstatus sebagai tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kabidkum Polda NTT Apresiasi Putusan PN Kupang, Proses Hukum Tetap Berjalan
- 2HUT TNI ke-81, Wakapolda NTT Tegaskan Sinergitas TNI-Polri untuk Jaga Keutuhan NKRI
- 3Dirpolairud Polda NTT Apresiasi Sinergi Tim SAR, Tiga Penyelam Hilang di Pangabatang Ditemukan Selamat
- 4141 Peserta Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani Seleksi PAG Polda NTT T.A. 2026
- 5BUPATI KUPANG LANTIK 52 ANGGOTA BPD PERIODE 2026–2034
- 6141 Peserta Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani Seleksi PAG Polda NTT T.A. 2026
- 7BUPATI KUPANG LANTIK 52 ANGGOTA BPD PERIODE 2026–2034








