NTT

Polda NTT Agendakan Pemeriksaan 3 Anggota DPRD TTU Sebagai Tersangka

Jermi Lau | 28 Agustus 2026, 13:47 WIB
Polda NTT Agendakan Pemeriksaan 3 Anggota DPRD TTU Sebagai Tersangka
Ditreskrimum Polda NTT memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka, Jumat (28/8) di ruang Bidang Humas Polda NTT

AKURAT.CO - Penyidik Direktorat reserse dan kriminal umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yakni Thernsius Lasakar - Partai Golkar, Nubertuss Tubani-PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, dalam keterangan persnya di Mapolda NTT, Jumat (28/8) menyampaikan ketiga anggota DPRD tersebut akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha. Pemeriksaan akan dilakukan di Mapolda NTT pada awal pekan depan. "Setelah penetapan (tersangka) ini Kita akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dijadwalkan Senin pekan depan," kata Kombes Ricardo.

Soal upaya penahanan terhadap ketiga tersangka setelah pemeriksaan belum dipastikan. "Kita pemeriksaan dulu," kata Kombes Ricardo saat ditanya wartawan soal peluang penahanan terhadap ketiga tersangka usai pemeriksaan awal pekan depan.

Ketiga anggota dewan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap hasil serangkaian pemeriksaan terhadap 51 orang saksi dan sejumlah barang bukti.

Dalam gelar perkara tersebut penyidik menemukan bukti yang menguatkan adanya dugaan intimidatif dari ketiga anggota DPRD tersebut terhadap dr. Icha yang kemudian ditemukan tewas gantung diri di kediamannya di RSS Baumata kecamatan Taebenu kabupaten Kupang, 26 Juni 2026 lalu.

"Dan dalam gelar tersebut juga dari 4 terlapor, kita menyepakati 3 terlapor yang kita naikan statusnya menjadi tersangka, yaitu TL, MT, dan VL. Untuk terlapor MNN, untuk sementara hasil gelar perkara belum ditemukan cukup bukti untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka," katanya.

Ketiga anggota DPRD TTU tersebut disangkakan dengan pasal 466 ayat 3 dan ayat 4 dan sejumlah pasal terkait lainnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan yakni tujuh tahun penjara.

Kronologi kejadian bermula pada 13 Juni 2026 dr. Icha yang bertugas sebagai dokter jaga IGD di RS Leona Kefamenanu, TTU, menangani pasien anak korban gigitan ular berbisa yang merupakan kerabat atau keponakan anggota DPRD.

Keluarga pasien yang merupakan oknum anggota DPRD diduga mendesak pemberian anti-venom (anti-bisa ular) dan dr. Icha diduga telah dituduh tidak bekerja sesuai standar prosedur (SOP). Saat itu dr. Icha juga diduga telah mendapat ancaman kekerasan verbal dari ketiga oknum dewan tersebut.

Dari kejadian tersebut, dr. Icha diduga mengalami trauma, stres tingkat tinggi, dan depresi berat hingga sempat menjalani perawatan medis. Kemudian pada 26 Juni 2026, dr. Icha ditemukan meninggal dunia karena gantung diri di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, NTT.

Keluarga dr. Icha kemudian melaporkan oknum anggota DPRD TTU dan isteri dari salah satu dari ketiga anggota DPRD tersebut ke Polda NTT.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

J
Reporter
Jermi Lau
J
Editor
Jermi Lau