NTT

Resmob Polres TTS Tangkap 2 Warga Desa Pemain Judol

Jermi Lau | 29 Agustus 2026, 23:33 WIB
Resmob Polres TTS Tangkap 2 Warga Desa Pemain Judol
DN dan YF (duduk membelakangi lensa) dua warga desa Noemeto yang ditangkap Polisi karena diduga bermain Judol

AKURAT.CO - Aktivitas permainan judi online (Judol) terpantau aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Sabtu (29/8) siang Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres TTS menangkap dua terduga pelaku judi online (Judol) di desa Noemeto, Kecamatan Kota SoE berinisial DN dan YF. Keduanya diamankan dari kediaman DN di desa Noemeto.

Informasi yang dihimpun akurat.co, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polres TTS. Dari informasi itu, Unit URC Resmob Polres TTS kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan lokasi aktivitas perjudian.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan berbagai pecahan, jumlah Uang yang terdapat dalam dua akun judi dengan total saldo yang tercatat, dua buku tulis berisi angka dan shio, tiga unit telepon seluler Android serta satu tas berwarna hitam.

Berdasarkan laporan polisi, total uang tunai dan saldo dalam akun yang diamankan tercatat mencapai Rp1.166.561.

Tiga telepon seluler yang diamankan masing-masing berupa Redmi 9A warna hitam, Oppo A58 warna hitam dan Oppo A5 warna biru.

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres TTS untuk menjalani pemeriksaan awal. Dalam pemeriksaan awal, DN disebut mengakui dirinya berperan sebagai bandar, sementara para pemain berasal dari warga sekitar tempat tinggalnya.

Menurut keterangan awal yang dituangkan dalam laporan kepolisian, praktik perjudian tersebut disebut telah berlangsung sejak sekitar pertengahan 2025.

DN juga menerangkan bahwa setiap taruhan yang masuk kemudian diisikan melalui sebuah situs togel. Ia disebut memiliki dua akun yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Sementara itu, YF dalam pemeriksaan awal mengaku melakukan pengisian taruhan togel melalui akun milik Damianus dengan kesepakatan pembagian pembayaran 95 persen untuk taruhan dan 5 persen sebagai upah bandar.

Ia juga menyebut warga sekitar desa Noemeto turut melakukan pengisian taruhan melalui DN.

Setelah pemeriksaan awal, pada sekitar pukul 15.10 WITA, Unit URC Resmob Polres TTS menyerahkan kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kepada Piket Pidum Sat Reskrim Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut selanjutnya masih dalam penanganan Sat Reskrim Polres TTS untuk mendalami aktivitas perjudian yang dilakukan, aliran taruhan, penggunaan akun, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/VIII/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT, tertanggal 29 Agustus 2026.

Kedua orang tersebut masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres TTS, AKBP Kristiyan Beorbel Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM. melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H.,M.H, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Kami masih berproses pemeriksaan, nanti kami infokan," jelas Kasat I Wayan Pasek Sujana dikutip dari matatimor.com.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

J
Reporter
Jermi Lau
J
Editor
Jermi Lau