NTT

Pabrik Roti di Kupang Beroperasi dalam Kawasan Hutan Diduga Tanpa Izin Menteri

Jermi Lau | 11 Agustus 2026, 15:56 WIB
Pabrik Roti di Kupang Beroperasi dalam Kawasan Hutan Diduga Tanpa Izin Menteri
Irwan Faah,Kepala seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan hutan BPKH wilayah XIV. (Insert :Lokasi Pabrik Roti - Dalam lingkaran merah, sesuai peta kawasan hutan yang di tunjuk Irwan Faah)

AKURAT.CO - Pabrik Roti di Desa Manulai I Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin pemanfaatan kawasa hutan dari Menteri Kehutanan.

Risma, HRD perusahaan tersebut, yang ditemui akurat.co akhir Juli kemarin mengatakan operasi produksi perusahaan tersebut dimulai pada Desember 2025. Saat itu akurat.co meminta mewawancarai pimpinan perusahaan namun HRD menyampaikan pimpinannya lagi sibuk mengurus laporan akhir bulan.

Sementara Pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (RI) melalui Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan hutan BPKH Wilayah XIV dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT menyampaikan sejauh ini belum ada proses perizinan penggunaan kawasan hutan untuk pabrik roti di Desa Manulai I.

Kepala seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan hutan BPKH wilayah XIV Irwan Faah, memastikan sesuai peta pemantapan kawasan hutan area pabrik roti di Desa Manulai I kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kawasan hutan.

Informasi tersebut disampaikan Senin (3/8) di ruang kerjanya. Irwan mengatakan pihak perusahaan yang memproduksi roti tersebut harus lebih dulu mengantongi izin pemanfaatan hutan dari Menteri Kehutanan sebelum kegiatan produksi dilakukan. Itu karena kegiatan tergolong kegiatan komersial.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT, Sulastry Rasyid, Senin (10/8). Kadis Sulastry Rasyid mengatakan pihaknya akan mengecek administrasi proses perizinan terkait lingkungan dan kehutanan dari perusahaan tersebut.

Sementara kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kupang Rudy Rodja, yang dihubungi melalui telepon, Senin (10/8) mengatakan jika perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin penggunaan kawasan hutan dari Menteri maka bisa dikatakan sebagai kegiatan ilegal. Karena pengurusan perizinan terkait operasional perusahaan harus didasari persetujuan atau izin pemanfaatan kawasan hutan dari Menteri.

Disampaikan Rudy Rodja, pihaknya akan mengambil tindakan setelah mendapatkan surat dari BPKH yang memastikan lokasi pabrik roti tersebut ada dalam kawasan hutan.

Sementara Irwan Faah yang dihubungi Senin (10/8) malam mengatakan pihak KPH mestinya sudah mengambil tindakan tanpa menunggu surat dari BPKH karena tugas dan fungsi pengelolaan kawasan hutan ada pada KPH. Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021.

"Analoginya om yang menjaga dan mengelola kebun (kph) tiba-tiba ada orang yang buat beden dan panen di kebun, terus om selaku yg menjaga dan mengelola menunggu kapan pembuat pagar (bpkh) untuk lapor yang lagi berkebun didalam," jelas Irwan ketika dimintai konfirmasi soal keterangan tertulis tentang kepastian lokasi kawasan yang dibutuhkan KPH untuk menindak lanjut persoalan lokasi pabrik roti dalam kawasan hutan tersebut.

akurat.co sudah beberapa kali berupaya mendapatkan konfirmasi dari pimpinan pihak perusahaan produsen roti terkait persoalan itu namun belum bersedia untuk ditemui.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

J
Reporter
Jermi Lau
J
Editor
Jermi Lau