NTT

Polda NTT - Kortas Tipikor Polri Gelar Kasus Korupsi Dana GOR Komitmen Kupang

Jermi Lau | 7 September 2026, 16:19 WIB
Polda NTT - Kortas Tipikor Polri Gelar Kasus Korupsi Dana GOR Komitmen Kupang
Kabid Humas Polda NTT, kombes. Pol. Hendry Novika Chandra

AKURAT.CO - Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan GOR Komitmen Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlanjut.

Penyidik subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT baru saja melangsungkan gelar perkara bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan ahli pidana pada 3 Agustus 2026.

"Dapat kami sampaikan bahwa terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan GOR Kabupaten Kupang yang ditangani Ditreskrimsus Polda NTT melalui Subdit III/Tipikor, telah dilaksanakan gelar perkara bersama Kortas Tipikor Polri dan ahli pidana pada tanggal 3 Agustus 2026,"demikian Kabid Humas Polda NTT, Kombes. Pol. Hendry Novika Chandra kepada akurat.co , Senin (7/9).

Kombes Hendry menyampaikan saat ini, penyidik masih menunggu rekomendasi dari Kortas Tipikor Polri sebagai bahan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. "Setelah rekomendasi diterima, akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan sesuai dengan hasil rekomendasi tersebut," ungkapnya.

Ia mengatakan Polda NTT memastikan proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, kasus ini mulai disidik Polres Kupang pada April 2023 lalu. Setelah penetapan lima orang tersangka pada Mei 2024 yakni SL (Pejabat Pembuat Komitmen), HD (Kontraktor pelaksana dari PT Sekawan), HPD (Pihak terkait dalam pelaksanaan proyek), JAB (Direktur CV Diagonal Engineering) dan MK (pengawas proyek), penanganan kasus itu kemudian diambil alih Polda NTT.

Dari penyidikan Polres Kupang dugaan kerugian negara dalam proyek yang berlokasi di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang itu sekitar Rp 5.35 miliar.

Total nilai proyek ini sekitar Rp 11,6 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 di Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten Kupang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

J
Reporter
Jermi Lau
J
Editor
Jermi Lau