Panitia Pilkades Serentak di Kupang Perketat Pemeriksaan Ijazah Para Calon Kades

AKURAT.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 32 Desa yang masa jabatan kepala desa-nya berakhir tahun ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kupang, John Sula, Kamis (10/9) menyampaikan saat ini proses Pilkades sudah pada tahap penjaringan dan penetapan calon kepala desa oleh panitia pemilihan di desa.
Pada penjaringan calon ini kata John, panitia memperketat pemeriksaan terhadap berkas persyaratan para calon kepala desa terutama soal ijazah.
Soal Ijazah, kata John Sula jika dalam verifikasi berkas panitia menemukan indikasi ketidakabsahan ijazah bakal calon kades, maka panitia langsung mendatangi lembaga penerbit ijazah oknum calon yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi.
Jika dalam upaya itu dipastikan ijazah yang bersangkutan tidak sah maka bakal calon yang bersangkutan langsung dicoret kepesertaan sebagai bakal calon kades. "Memang Pilkades kali ini agak beda karena panitia ketat memeriksa berkas para calon terutama soal ijazah karena kita tidak mau kelak jadi masalah," kata John Sula.
Proses penjaringan dan penetapan calon kades itu akan berakhir pada 16 September 2026 ini. Hingga Kamis (10/9),kata John Sula sudah 27 desa yang menetapkan calon kepala desanya sementara masih ada lima desa yang masih pada tahap penjaringan calon.
Tahapan pemilihan akan berlangsung pada awal November 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









