NTT

Selain Gama Feroh, Polda NTT Pastikan Ada Tersangka Lain di Kasus Akun Lika Liku NTT

Jermi Lau | 23 Agustus 2026, 15:57 WIB
Selain Gama Feroh, Polda NTT Pastikan Ada Tersangka Lain di Kasus Akun Lika Liku NTT
Dirkrimsus Polda NTT, Kombes.Pol. F.X Irwan Arianto

AKURAT.CO - Sejumlah konten postingan akun 'Lika Liku NTT' beberapa waktu lalu di tik tok telah menyeret Gama Feroh, warga Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditkrimsus Polda NTT, Jumat (21/8) karena diduga telah memanipulasi data dan atau menyerang kehormatan dan atau nama baik orang lain melalui media sosial menggunakan akun TikTok Lika-Liku.

Direktur reserse dan kriminal khusus (dirkrimsus) Polda NTT, Kombes F.X Irwan Arianto dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8) mengatakan selain kasus Gama Feroh itu, ada kasus lain yang terkait postingan akun Lika Liku NTT.

Ia menjelaskan terkait kasus akun Lika liku NTT itu, Polda NTT telah menerima 14 laporan polisi dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan dengan konten postingan akun tersebut.

Dari belasan laporan tersebut baru dua kasus yang sudah masuk tahap penyidikan dan salah satu dari dua kasus itu tersangkanya sudah ditetapkan yakni Gama Feroh. "Ada 14 laporan yang kami terima, dua kasus yang sudah masuk dik (penyidikan) Ini salah satunya (Gama Feroh), masih ada satu lagi yang sudah dik," kata Kombes, FX Irwan Arianto.

Ia menjelaskan di kasus dengan tersangka Gama Feroh, pihak yang melapor adalah Yupiter Selan, Kajari Kupang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

J
Reporter
Jermi Lau
J
Editor
Jermi Lau