NTT

Pra Peradilan Ditolak, Gama Feroh Tersangka Kasus Akun Tik Tok 'Lika Liku NTT'

Jermi Lau | 22 Agustus 2026, 23:10 WIB
Pra Peradilan Ditolak, Gama Feroh Tersangka Kasus Akun Tik Tok 'Lika Liku NTT'
Polda NTT Tetapkan Gama Feroh Sebagai Tersangka TikTok

AKURAT.CO - Proses penyidikan kasus akun Tik Tok 'Lika Liku NTT' menemui titik terang dengan penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Warga Kota Kupang, berinisial Gama Feroh ditetapkan penyidik Ditreskrimsus sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Gama dilakukan pada Jumat (21/8) atau sebulan setelah gugatan praperadilan proses penyidikannya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang.

“Ya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin, (Jumat, 21 Agustus 2026,)” ujar Kombes Pol F.X. Irawan dikutip dari fokusNusaTenggara.com, Sabtu (22/8) malam.

Gama ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai oknum yang mengelola akun Tik tok Lika liku NTT. Beberapa postingan akun tersebut dilaporkan sejumlah pihak ke Polda NTT karena merasa dirugikan termasuk Kajari Kupang, Yupiter Selan, SH.

Penetapan tersangka terhadap Gama Feroh oleh penyidik Dirkrimsus Polda NTT ini hanya berselang sebulan setelah gugatan praperadilan proses penyidikan Polda NTT yang dilakukan Gama ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang.

Putusan praperadilan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 12.15 Wita di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan Relaas Panggilan Nomor: 05/Pid.Pra/2026/PN Kpg tanggal 24 Juni 2026, Surat Perintah Nomor: Sprin/170/VII/HUK.12.1/2026 tanggal 9 Juli 2026, serta Surat Kuasa tanggal 9 Juli 2026.

Dalam perkara ini, Pemohon Gama diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Amos Aleksander Lafu, S.H., Obednego A.R. Djami, S.H., M.H., Bisry Fansyuri, L.N., S.H., Egiardus Bana, S.H., M.H., Adi Kristinten Bulu, S.H., dan Jimmy Aleksander Lasibey, S.H.

Sementara itu, pihak Termohon diwakili oleh tim kuasa hukum Polda NTT yang terdiri dari Kompol Yan Kristian Ratu, S.H., AKP Jamari, S.H., M.H., dan Ipda Aris R. Riwu, S.H. yang hadir dalam persidangan setelah terlebih dahulu melaksanakan lapor diri sebagai kuasa Termohon.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan praperadilan Pemohon ditolak untuk seluruhnya, sehingga permohonan yang diajukan tidak dikabulkan. Dengan putusan tersebut, seluruh proses pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTT dinyatakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Polda NTT menghormati sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kupang.

"Polda NTT menghormati putusan Pengadilan Negeri Kupang yang telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon. Putusan ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik melalui lembaga praperadilan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra, usai pembacaan putusan Majelis Hakim tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda NTT selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

J
Reporter
Jermi Lau
J
Editor
Jermi Lau