NTT

Cek-cok Berdarah di Taebenu-Kupang, Diduga Dipicu Persoalan Retribusi Galian C ke Desa

Jermi Lau | 9 Agustus 2026, 12:06 WIB
Cek-cok Berdarah di Taebenu-Kupang, Diduga Dipicu Persoalan Retribusi Galian C ke Desa

AKURAT.CO - Sesama warga desa Kuaklalo Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa (4/8) terlibat Cek-cok mulut yang berujung penganiayaan berdarah yang dialami dua warga setempat. Kasus itu tengah diselidiki Polda NTT karena pihak pelaku dan korban saling melapor ke polisi.

Penelusuran akurat.co di Taebenu, Jumat (7/8) pertikaian antarwarga itu bermula dari aksi pemblokiran jalan di Dusun 3 Kuaklalo menuju lokasi proyek Bendungan Manikin.

Camat Taebenu, Rollanda Pelandou, mengatakan pemblokiran ruas jalan tersebut merupakan bentuk protes warga atas kepulan debu yang beterbangan saat kendaraan proyek melintas di jalan tersebut. Dengan aksi tersebut warga menuntut perhatian pemerintah maupun pelaksana proyek soal kepulan debu tersebut. Namun aksi warga itu tak diterima warga lain yang datang ke lokasi pemblokiran dan memprotes aksi pemblokiran tersebut. Cek-cok pun terjadi sehingga terjadi baku pukul dan dua orang warga terkena sabetan parang.

Namun di balik itu ada informasi lain yang diperoleh akurat.co dari oknum pejabat pemerintah kecamatan dan pemerintah desa tentang hal yang menjadi pemicu keributan tersebut.

Keributan tersebut diduga bukan dipicu saling protes warga soal pemblokiran jalan namun terkait suplai material galian C berupa Sirtu yang diambil CV. Senoni Karya Mandiri dari lahan Isak Huneno dan beberapa warga untuk disuplai ke lokasi proyek Bendungan Manikin.

Pengakuan kepala desa (kades) Kuaklalo, Yayirus Mau dan sekretarisnya Simson Tanu bahwa terkait pengambilan material dari lahan warga itu ada perjanjian atau kesepakatan tertulis yang ditandatangani pihak pemerintah desa dan pihak CV. Senoni Karya Mandiri soal pembayaran retribusi sebesar Rp5.000 ke desa Kuaklalo dan perbaikan jalan rusak oleh pihak CV dari lokasi pengambilan di Dusun 3 Kuaklalo. Kesepakatan bersama tersebut diketahui juga oleh BPD Kuaklalo dan warga pemilik lahan.

Setelah penambangan dan pengambilan material selesai, muncul persoalan soal realisasi isi perjanjian atas kesepakatan tersebut.

Pihak BPD mempertanyakan pembayaran retribusi ke Desa dan pekerjaan jalan rusak yang telah disepakati para pihak tersebut. "Mereka tanya ke saya soal pembayaran retribusi, saya bilang belum disetor oleh CV, mereka curiga saya sudah terima uang retribusi itu padahal saya belum terima,"kata kades Yayirus Mau didampingi sekdes Simson Tanu di kantor camat Taebenu.

Diduga karena belum terealisasinya isi perjanjian terkiat retrijusi galian C tersebut sehingga oknum anggota BPD Kuaklalo melakukan aksi pemblokiran tersebut dan aksi oknum anggota BPD tersebut diprotes oleh warga yang lahannya menjadi lokasi pengambilan material oleh CV. Senoni Karya Mandiri

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

J
Reporter
Jermi Lau
J
Editor
Jermi Lau