Tersangka Gama Feroh Dijerat UU ITE Atas Laporan Kajari Kupang Yupiter Selan

AKURAT.CO - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Gama Feroh sebagai tersangka tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
Ia diduga kuat telah melakukan manipulasi data kemudian diunggah atau diposting ke media sosial tik tok menggunakan akun Lika liku NTT yang menyerang Yupiter Selan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang.
"(Tersangka) memanipulasi data dan atau menyerang kehormatan dan atau nama baik orang lain melalui media sosial, atau yang sekarang kami (ditkrimsus) tangani ini adalah akun TikTok Lika-Liku," demikian Direktur reserse dan kriminal khusus (dirkrimsus) Polda NTT, Kombes F.X Irwan Arianto dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8). Kombes FX.Irwan Arianto didampingi wadirkrimsus dan plh.kabid Humas Polda NTT.
Kombes FX Irwan Arianto menjelaskan Gama Feroh ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan sejumlah barang bukti berdasarkan laporan polisi dari Yupiter Selan bernomor LP/B/157/IV/2026/SPKT Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 27 April 2026.
Diantara 15 orang saksi tersebut kata Kombes FX Irwan Arianto ada juga saksi dari unsur Kejaksaan, namun saksi dari unsur Kejaksaaan tersebut bukan jaksa melainkan pegawai kejaksaan.
Sebelumnya beredar informasi kalau dua jaksa aktif ikut diperiksa penyidik Polda NTT sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dari pemeriksaan polisi kata Kombes FX Irwan Arianto, tersangka Gama Feroh diduga melakukan tindakan tersebut karena adanya pesanan pihak tertentu dengan motiv menyerang privasi untuk mendapatkan keuntungan materi.
Pada kesempatan tersebut penyidik menunjukan bukti rekapan bukti transfer uang ke rekening tersangka yang totalnya mencapai jutaan rupiah.
"Kami telah mengamankan 10 lembar print out cetak rekening, kami amankan juga dari tersangka, yaitu satu handphone merek Samsung, Samsung tipe Galaxy A303, dan satu tablet Samsung juga, di mana di handphone itu kami amankan satu buah SIM card, SIM card Telkomsel, kode PUK 08 sekian-sekian, dan satu SIM card juga Telkomsel dengan kode PUK 6210 bla bla bla, dengan nomor handphone 08236 sekian-sekian. Dan juga satu buah CD card VGen, nomor seri A1 A132839 sekian-sekian, dan juga satu buah SIM card Telkomsel dengan kode PUK 6210, dengan nomor handphone 082318 sekian-sekian," beber Kombes FX Irwan Arianto terkait bukti-bukti yang dimankan penyidik.
Tersangka Gama Feroh diamankan dari kediamannya di kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang pada Jumat (21/8) pukul 23.20 WITA oleh Subit 5 Cyber yang dipimpin Wadirkrimsus Polda NTT.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolda NTT dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya.
Ia akan menjalani penahanan penyidik selama 20 hari kedepan terhitung 22 Agustus 2026. "Masa penahanan penyidik dihitung mulai 22 Agustus," ungkap Kombes FX Irwan Arianto kepada akurat.co usai konfrensi pers.
Plh.kabid Humas Polda NTT, Sajimin menambahkan penanganan kasus tersebut merupakan komitmen Polda NTT dalam menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab, serta memberi kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









