Oknum Kejaksaan Diperiksa Polda NTT di Kasus Akun 'Lika Liku NTT'

AKURAT.CO - Proses pengungkapan kasus akun Tik tok Lika Liku NTT oleh Ditkrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyeret institusi Kejaksaan.
Sejumlah oknum korps Adhyaksa di NTT ikut diperiksa oleh penyidik Ditkrimsus Polda NTT dalam penyidikan kasus dengan tersangka Gama Feroh, warga Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Direktur reserse dan kriminal khusus (dirkrimsus) Polda NTT, Kombes F.X Irwan Arianto dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8) menyampaikan dari 15 orang saksi yang diperiksa ada oknum kejaksaan. Oknum dari institusi kejaksaan tersebut bukan jaksa namun pegawai Kejaksaan.
Ia tidak menyebut berapa saksi dari unsur Kejaksaan yang menjadi saksi dalam kasus Gama Feroh itu. Sebelum penetapan Gama Feroh sebagai tersangka, Jumat (21/8), sempat beredar kabar bahwa dua jaksa aktif ikut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda NTT.
Kombes FX. Irwan Arianto mengatakan Kajari Kupang, Yupiter Selan adalah saksi pelapor dalam kasus itu. "Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026. Laporan itu dibuat oleh Jupiter Selan dari Kajari Kabupaten Kupang," ungkapnya.
Dari laporan itu, Polda NTT kemudian menetapkan Gama Feroh sebagai tersangka karena diduga merupakan salah satu admin di balik akun TikTok anonim “Lika-Liku”. Ia diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berupa manipulasi data serta pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial yang merugikan Yupiter Selan.
Gama Feroh ditersangkakan dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 443 ayat (2) dan jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Gama Feroh diamankan Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT dari kediamannya di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.20 WITA. Penangkapan Gama Feroh dipimpin Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino, S.I.K.
Usai mengamankan tersangka, penyidik kemudian melanjutkan rangkaian tindakan kepolisian dengan melakukan penggeledahan di rumah orang tua Gama Feroh yang berada di kawasan BTN. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti maupun petunjuk digital yang berkaitan dengan aktivitas akun media sosial yang tengah diselidiki.
Kombes Pol. FX. Irwan Arianto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ruang digital agar tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang direkayasa dan merugikan pihak lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Minggu Kasih di Gereja GBKP Runggun Liliba, Dirlantas Polda NTT Perkuat Kedekatan dengan Jemaat
- 2HUT ke-75 Humas Polri: “Polisi Bersama Masyarakat, Humas Menjaga Reputasi Polri”, Bidhumas Polda NTT Salurkan Bantuan Sosial
- 3Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian
- 4HUT ke-75 Humas Polri: “Polisi Bersama Masyarakat, Humas Menjaga Reputasi Polri”, Bidhumas Polda NTT Salurkan Bantuan Sosial
- 5Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian







