Polsek Alak Selesaikan Penanganan 2 Kasus KDRT Secara Persuasif

AKURAT.CO - Kepolisian Sektor Alak - Polresta Kupang Kota, berhasil memfasilitasi penyelesaian dua kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi wilayah Kelurahan Manutapen dan Alak.
Penyelesaian kedua permasalahan tersebut dilakukan melalui pendekatan humanis dan kekeluargaan. Personel piket SPKT menerima keterangan dari pihak-pihak yang terlibat, kemudian memfasilitasi mediasi guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, menyampaikan bahwa setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya dalam lingkungan keluarga, hendaknya dapat diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah dan sikap saling menghargai.
“Polri hadir untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Kami mengimbau agar setiap persoalan keluarga tidak diselesaikan dengan tindakan kekerasan, tetapi dapat dikomunikasikan secara baik sehingga tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar,” ujar Setiasa.
Dalam proses penyelesaian, personel memberikan pemahaman kepada para pihak agar dapat menahan diri, menghindari tindakan kekerasan serta menjaga keharmonisan dalam keluarga.
"Kami imbau warga untuk tidak mengulangi perbuatan serupa atau lainnya, yang dapat menimbulkan konflik maupun gangguan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan," imbau Setiasa.
Setelah dilakukan mediasi dan komunikasi secara baik, kedua permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Para pihak sepakat untuk berdamai serta menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan komunikasi dan saling menghargai.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mengedepankan langkah-langkah preventif dan problem solving dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," pintanya. (MM)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kabidkum Polda NTT Apresiasi Putusan PN Kupang, Proses Hukum Tetap Berjalan
- 2HUT TNI ke-81, Wakapolda NTT Tegaskan Sinergitas TNI-Polri untuk Jaga Keutuhan NKRI
- 3Dirpolairud Polda NTT Apresiasi Sinergi Tim SAR, Tiga Penyelam Hilang di Pangabatang Ditemukan Selamat
- 4141 Peserta Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani Seleksi PAG Polda NTT T.A. 2026
- 5BUPATI KUPANG LANTIK 52 ANGGOTA BPD PERIODE 2026–2034
- 6141 Peserta Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani Seleksi PAG Polda NTT T.A. 2026
- 7BUPATI KUPANG LANTIK 52 ANGGOTA BPD PERIODE 2026–2034








