NTT

Menelusuri Proses Pengiriman Sapi Dari Kabupaten Kupang ke Luar Pulau Timor

Jermi Lau | 18 September 2026, 17:41 WIB
Menelusuri Proses Pengiriman Sapi Dari Kabupaten Kupang ke Luar Pulau Timor
Sapi asal Kabupaten Kupang yang siap di-antarpulau-kan sementara ditampung di tempat penampungan salah satu pengusaha

AKURAT.CO - Setiap tahun Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan kuota pengiriman ternak berupa Sapi, Kuda dan Kerbau bagi Kabupaten/Kota yang punya potensi ternak.

Kabupaten Kupang adalah salah satu daerah potensi ternak yang setiap tahunnya mendapatkan kuota pengiriman belasan hingga puluhan ribu ekor.

Ada pendapatan yang diperoleh daerah dari setiap Sapi atau ternak yang dikirim ke luar pulau itu. Pendapatan itu datang dari rekomendasi pengiriman yang diterbitkan dinas peternakan kepada pengusaha yang mendapatkan kuota pengiriman.

Setiap pengusaha yang mendapat kuota pengiriman wajib mengantongi rekomendasi pengiriman. Setelah rekomendasi pengiriman diperoleh, pengusaha harus membayar retribusi ke daerah sebesar Rp 100.000 /rekomendasi/ekor.

Bagaimana seorang pengusaha bisa mendapatkan kuota pengiriman sapi antar pulau di Kabupaten Kupang?, Akurat.co mencoba melakukan penelusuran ke pihak pemerintah maupun pengusaha asosiasi yang melakoni bisnis peng-antarpulau-an Sapi dari Kabupaten Kupang.

Pengajuan Permohonan dan Pemeriksaan

Pengiriman sapi keluar pulau mulai berproses setelah pemprov NTT menetapkan dan mendistribusikan kuota pengiriman ke masing-masing Kabupaten/Kota yang memiliki populasi ternak.

Setelah kuota diterima Kabupaten/Kota, maka pengusaha yang punya orderan atau permintaan ternak dari luar pulau, mengajukan permohonan kuota pengiriman ke pemerintah daerah melalui dinas peternakan selaku instansi tekhnis.

Kata pelaksana tugas (PLT) kadis Peternakan Kabupaten Kupang, Oktaviana Manulangga, jumlah kuota yang diajukan pengusaha bervariasi antara 50 sampai lebih dari 100 ekor.

Setelah permohonan pengusaha diterima tim disnak akan diverfikasi secara administrasi maupun pemeriksaan faktual di lapangan menyangkut, jumlah, kondisi kesehatan dan berat ternak yang akan di-antarpulau-kan.

Proses itu didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pengendalian Terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya.

Setelah lolos pemeriksaan, Disnak menerbitkan rekomendasi sapi keluar. Dari rekomendasi itu pengusaha kemudian membayar retribusi ke daerah sesuai jumlah rekomendasi yang diperoleh. Besaran retribusi kata Oktaviana sebesar Rp 100.000/rekomendasi.

Berlanjut di Provinsi

Proses pengiriman tak berakhir disitu. Masih ada proses administrasi lanjutan di sejumlah instansi terkait di tingkat provinsi NTT, mulai dari pemeriksaan darah ternak di laboratorium kesehatan hewan, dinas peternakan provinsi, dinas Perizinan provinsi hingga balai Karantina hewan.

"Setelah lolos (dapat rekomendasi) dari Kabupaten, kita ajukan permohonan periksa darah di lab Oesapa," kata salah satu pengusaha kepada akurat.co baru-baru ini.

Tak hanya pemeriksaan darah ternak yang mau dikirim, kata anggota HP2SK ini, ada juga pemeriksaan soal jumlah sapi betina produktif sebanyak 10 persen dari jumlah quota pengiriman yang diperoleh termasuk kandang ternak dan lahan pakan. "Itu syarat lain yang harus kita penuhi, rumit juga," katanya.

Setelah tahapan itu, pengusaha mengajukan permohonan izin keluar atau pengiriman ke Pemprov NTT melalui dinas peternakan kemudian penerbitannya oleh Dinas Perizinan.

Setelah Izin pengiriman diperoleh, pengusaha mengajukan permohonan ke Dinas Peternakan untuk mendapatkan surat penetapan kapal untuk pemberangkatan ternak.

Setelah tahapan itu, Ternak yang mau dikirim diperiksa lagi kesehatannya oleh balai Karantina hewan di Tenau, sambil menunggu jadwal pengiriman. "Pokoknya tidak mudah lagi kayak dulu soal pengiriman Sapi ke luar pulau ini, Persyaratannya terlalu banyak dan prosesnya rumit, bisa memakan waktu sampai satu bulan, Sapi bisa tertahan di penampungan itu bisa sampai satu bulan, resiko pengusaha kalau dalam proses itu terjadi apa-apa dengan sapi yang mau dikirim," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

J
Reporter
Jermi Lau
J
Editor
Jermi Lau